Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah 2 Bulan Jadi Pejabat, Gus Miftah yang Hina Penjual Es Teh Ternyata Belum Lapor Kekayaan ke KPK

Gus Miftah yang merupakan Utusan Khusus Presiden ini ternyata belum melaporkan harta kekayaan ke KPK setelah dua bulan dilantik.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Gus Miftah yang sudah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJATIM.COM - Gus Miftah yang menghina penjual es teh di sebuah acara ternyata belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, pria bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman ini sudah dua bulan menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama.

Dia dilantik sebagai pejabat pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.

Gus Miftah menjadi sorotan belakangan ini berkat sikap arogannya kepada pedagang es teh bernama Sunhaji.

Tak mengherankan jika sosok dan harta kekayaannya disorot publik.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Gus Miftah Masih Dihujat Meski Sudah Minta Maaf, Gestur ke Penjual Es Teh Disorot, Kukuh ‘Bercanda’

Namun, TribunJatim.com tak dapat menemukan harta kekayaan Gus Miftah di laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menggunakan nama Miftah Maulana Habiburrahman.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pun buka suara tentang hal tersebut.

Ketika ditanya batas waktu pelaporan LHKPN, dia mengatakan pejabat negara dapat melaporkannya hingga Januari 2025.

"(Batas waktu pelaporan LHKPN) 20 Januari 2025," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2024).

Pahala mengatakan khusus untuk Utusan Khusus Presiden, baru ada enam orang yang melaporkan LHKPN hingga hari ini.

"6 dari 15 (orang) sudah lapor," katanya.

Namun, saat ditanya apakah Gus Miftah sudah melaporkan LHKPN, Pahala belum mengetahuinya.

"Wah belum lihat. Ntar gua cek dulu deh," tuturnya.

Gus Miftah memperoleh honor setara dengan menteri sebagai Utusan Khusus Presiden yang tertuang dalam Pasal 22 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved