Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Tepergok Curi Motor di Nganjuk, Dua Pemuda Asal Surabaya Bonyok Jadi Bulan-bulanan Warga

Tepergok mencuri wotor di Nganjuk, dua pemuda asal Surabaya bonyok jadi bulan-bulanan warga. Bukan aksi pertama pelaku.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
AR (23) dan AA (29) warga Surabaya bonyok usai jadi bulan-bulanan warga, usai tepergok tengah menggasak motor di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jumat (6/12/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - AR (23) dan AA (29) warga Surabaya bonyok usai jadi bulan-bulanan warga. 

Warga tak kuasa menahan emosi karena AR dan AA tepergok tengah menggasak motor di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jumat (6/12/2024). 

Setelah puas menghujani tersangka dengan bogem mentah, warga kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, mendapat laporan warga, personel Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polsek Gondang bergegas mendatangi lokasi guna mengamankan tersangka. 

Kini, dua tersangka itu telah meringkuk di balik jeruji besi. 

"Dua tersangka pencurian motor berinisial AR dan AA (29), warga Surabaya sudah kami amankan," katanya, Sabtu (7/12/2024). 

Siswantoro menyebut, tersangka kedapatan warga Desa Senjayan sedang berusaha menggondol Yamaha NMAX abu-abu. 

Tersangka yang tengah sibuk merusak lubang kunci kontak motor itu tak menyadari jika ada warga melakukan aktivitas di sekitar lokasi pencurian. 

Baca juga: Kabur dari Rumah Menumpang Truk, Bocah 16 Tahun Asal Bandung Jabar Curi Motor Jukir di Ponorogo

"Keduanya telah mengakui perbuatannya. Bahkan, bukan hanya sekali. AR dan AA pernah melancarkan aksi pencurian di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk. Yakni, di Kecamatan Bagor dan Kecamatan Nganjuk Kota," sebutnya. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, melanjutkan, modus yang digunakan tersangka adalah mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi.

Lalu, eksekusi pencurian motor dilakukan dengan menggunakan kunci T untuk merusak sistem pengaman. 

"Kami dalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan pencurian motor lainnya," lanjutnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved