Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Bawa Anaknya ke Kantor Polisi karena Kasar dan Suka Ganggu Adik, si Anak Ketakutan Dinasihati

Seorang ibu bawa anak ke kantor polisi karena tak tahan dengan sikapnya. Anak si ibu itu sering berperilaku kasar dan menganggu keluarga.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok
Ibu Bawa Anaknya ke Kantor Polisi karena Kasar dan Suka Ganggu Adik, si Anak Ketakutan Dinasihati 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu bawa anak ke kantor polisi karena tak tahan dengan sikapnya.

Anak si ibu itu sering berperilaku kasar dan menganggu keluarga.

Peristiwa ini terjadi di Kota Bogor lalu viral di media sosial.

Momen tersebut awalnya diunggah akun TikTok @dheatania1 pada Sabtu (7/12/2024).

Dalam video yang diunggah sang ibu, terlihat ia bersama putranya dengan usia sekitar 4 tahun mendatangi kantor polisi.

Di depan seorang polisi yang sedang bertugas, ibu tersebut mengadukan tingkah putranya yang gemar bertingkah kasar dan galak pada adik, hingga kakek serta neneknya.

Ia meminta putranya itu agar bisa direhabilitasi di kantor polisi.

“Pak tolong ya pak dikasih tau, ke adeknya pak suka galak ke neneknya ke kakeknya direhab aja pak,” tutur sang ibu, melansir dari BanjarmasinPost.

Ibu tersebut rupanya sudah mengajak sang polisi untuk bekerja sama menakuti putranya.

Dan benar saja saat dinasehati polisi, bocah tersebut tampak tertunduk ketakutan.

“makasih pak polisi sudah mau di ajak kerjasama habisnya udh ga tau lagi dengan cara apa ngasih tau ga boleh bilang kasar lagi, semoga ada perubahan,” papar sang ibu.

Baca juga: Beda Pilihan Capres, Orangtua di Palembang Cekcok Berujung Polisikan Anak, Dianiaya sampai Lebam

Usai mendapatkan nasihat dari polisi, bocah itu pun langsung meminta maaf pada sang adik dan ibunya.

Ia lantas mengaku tak akan lagi bersikap kasar akibat takut dipenjara.

“Gak berani karena takut dipenjara,” tutur bocah tersebut.

Sang ibu memamparkan dirinya sudah berusaha melakukan berbagai cara agar putranya tersebut berhenti bersikap kasar hingga akhirnya memutuskan untuk dibawa ke kantor polisi.

Lucunya sang ibu menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor polisi itu sebenarnya bukan untuk menakuti sang putra melainkan untuk membuat surat kehilangan.

Baca juga: Mbah Minati Polisikan Anak Cucu Mantu karena Ambil Jeruk di Kebunnya, Kini Digugat Balik soal Tanah

Sementara itu, sebelumnya juga viral seorang ibu maafkan anak yang ia penjarakan karena curi perhiasan.

Sang ibu pun memeluk si anak.

Peristiwa ini terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Karena keputusan sang ibu, kasus si anak pun tak dilanjutkan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan perkara pencurian yang melibatkan seorang anak, MAW alias Agung, yang mencuri perhiasan milik ibu kandungnya, PZ.

Penghentian perkara dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif.

"Keputusan ini disampaikan dalam ekspose perkara secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, diwakili Wakil Kajati Rudy Irmawan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (25/11/2024).

Kasus terjadi pada Kamis (5/9/2024) di Jalan Marelan, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.

Tersangka MAW mencuri perhiasan, termasuk kalung, cincin, gelang, serta uang tunai milik ibunya dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.

"Tersangka mengambil kunci rumah dari adiknya untuk masuk ke rumah ibunya dan mengambil barang-barang berharga tersebut," ungkap Adre.

Meski tindakan tersangka merugikan, korban PZ memutuskan memaafkan anaknya dan mendukung penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Keputusan ini diambil setelah tercapai kesepakatan damai, disertai permohonan maaf dari tersangka.

"Kesepakatan ini juga disaksikan oleh keluarga, penyidik, serta tokoh masyarakat, sehingga proses perdamaian dapat berjalan dengan kondusif," tambah Adre, dilansir dari Antara via Kompas.com.

Keputusan menghentikan perkara ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Ayah Polisikan Anak Kandung yang Curi HP dan Genset di Rumah Sendiri, Kesal Dibuat Rugi Rp4,3 Juta

Adre menjelaskan, langkah ini diambil karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan korban telah memaafkan.

"Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian hukum tanpa persidangan, sehingga tidak menambah beban bagi kedua belah pihak," jelasnya.

Adre menambahkan, penerapan restorative justice bertujuan menciptakan suasana kondusif bagi semua pihak yang terlibat.

"Proses ini memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang," tuturnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved