Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuh 1 Keluarga di Kediri Ditangkap

Terungkap Penyebab Pelaku Tega Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Polisi Singgung Utang di Koperasi

Motif pembunuhan tragis yang menggemparkan warga Desa Pandatoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mulai terkuak.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri saat diperlihatkan ke media di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Motif pembunuhan tragis yang menggemparkan warga Desa Pandatoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mulai terkuak.

Pelaku Yusa Cahyo Utomo (35), yang tega membunuh kakak kandungnya Kristina bersama suaminya Agus Komarudin, dan anak pertama mereka CAW (12), diketahui nekat melakukan aksinya karena terlilit utang. 

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, menjelaskan bahwa Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta di koperasi di Kabupaten Lamongan.

Sebelumnya Yusa juga diketahui mempunyai utang lama kepada kakaknya sebesar Rp 2 juta.  

"Dari keterangan pelaku, ia mempunyai utang Rp 12 juta di koperasi wilayah Lamongan," katanya, Kamis (12/12/2024). 

Baca juga: Kondisi Terkini Bocah Korban Selamat dalam Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Masih Trauma Berat

Iptu Endra menambahkan, Yusa diketahui tidak memiliki aset atau pekerjaan tetap. Untuk itu ia merasa terdesak dengan beban utang yang terus menumpuk. 

Puncaknya Pada Rabu dini hari (4/12/2024), ia kembali ke rumah kakaknya dan melakukan pembunuhan keji tersebut. 

"Sebelumnya Yusa datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang pada Hari Minggu (1/12/2024) tetapi tidak diberi karena utang Rp 2 juta dia belum dilunasi. Hal ini juga memicu rasa sakit hati dia," imbuh Iptu Endra. 

Terkait penggunaan uang tersebut, Iptu Endra masih terus melakukan penggalian informasi lebih jauh kepada Yusa. Saat ini, Polres Kediri masih terus melakukan penyidikan dan melengkapi pemberkasan kasus. 

"Setelah semua proses selesai, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian lebih lanjut," tutup Iptu Endra.

Baca juga: Terungkap Alasan Pelaku Pembunuhan di Kediri Biarkan Anak Bungsu Korban Masih Hidup, Polisi: Kasihan

Sebelumnya, dalam rilis Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan motif utama Yusa adalah rasa tersinggung karena permintaan pinjamannya ditolak.

"Pelaku merasa sakit hati setelah tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekat merencanakan pembunuhan," jelas AKBP Bimo.

Penangkapan Yusa dilakukan di Kabupaten Lamongan pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah jenazah korban ditemukan. Polisi mengungkap bahwa Yusa merupakan residivis kasus pencurian dan jambret.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved