Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuh 1 Keluarga di Kediri Ditangkap

Babak Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri, Ditangani 2 Jaksa, Rekonstruksi Akan Dilakukan

Penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
Pelaku Yusa Cahyo Utomo saat dibawa di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024) lalu.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menunjuk dua jaksa untuk menangani kasus ini, yakni Ni Luh Ayu dan Ami Iskandar.  

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kediri

"Dua jaksa tersebut akan menangani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kami juga menunggu pelaksanaan rekonstruksi dari penyidik," kata Uwais, Minggu (5/1/2025). 

Baca juga: Kasus PMK Kembali Merebak, DKPP Kediri Tunggu Dropping Vaksin untuk Kendalikan Wabah

Kejari Kabupaten Kediri juga berkomitmen untuk mempercepat penanganan kasus ini agar tersangka dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku.   

Sementara itu, Satreskrim Polres Kediri terus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) murni terkait kasus ini. Tersangka dan berkas perkara diperkirakan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses administrasi selesai.

Kasus pembunuhan yang menggegerkan ini melibatkan Yusa Cahyo Utomo (35) sebagai tersangka.

Yusa diduga tega menghabisi nyawa kakak kandungnya, Kristina, bersama suaminya, Agus Komarudin, serta anak mereka, CAW (12). Tragedi ini terjadi di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.  

Baca juga: Trotoar Baru Jalan Soekarno-Hatta Jadi Ikon Baru, Disebut Sebagai Malioboronya Kediri

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, motif pembunuhan keji ini diduga kuat karena tersangka terlilit utang. Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta kepada koperasi di Kabupaten Lamongan, serta utang lama sebesar Rp 2 juta kepada kakaknya.

"Dari pengakuan pelaku, tekanan utang membuatnya nekat melakukan tindakan ini," ungkap Iptu Endra.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved