Pembunuh 1 Keluarga di Kediri Ditangkap
Babak Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri, Ditangani 2 Jaksa, Rekonstruksi Akan Dilakukan
Penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menunjuk dua jaksa untuk menangani kasus ini, yakni Ni Luh Ayu dan Ami Iskandar.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kediri.
"Dua jaksa tersebut akan menangani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kami juga menunggu pelaksanaan rekonstruksi dari penyidik," kata Uwais, Minggu (5/1/2025).
Baca juga: Kasus PMK Kembali Merebak, DKPP Kediri Tunggu Dropping Vaksin untuk Kendalikan Wabah
Kejari Kabupaten Kediri juga berkomitmen untuk mempercepat penanganan kasus ini agar tersangka dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Satreskrim Polres Kediri terus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) murni terkait kasus ini. Tersangka dan berkas perkara diperkirakan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses administrasi selesai.
Kasus pembunuhan yang menggegerkan ini melibatkan Yusa Cahyo Utomo (35) sebagai tersangka.
Yusa diduga tega menghabisi nyawa kakak kandungnya, Kristina, bersama suaminya, Agus Komarudin, serta anak mereka, CAW (12). Tragedi ini terjadi di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.
Baca juga: Trotoar Baru Jalan Soekarno-Hatta Jadi Ikon Baru, Disebut Sebagai Malioboronya Kediri
Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, motif pembunuhan keji ini diduga kuat karena tersangka terlilit utang. Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta kepada koperasi di Kabupaten Lamongan, serta utang lama sebesar Rp 2 juta kepada kakaknya.
"Dari pengakuan pelaku, tekanan utang membuatnya nekat melakukan tindakan ini," ungkap Iptu Endra.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
pembunuhan satu keluarga di Kediri
pembunuhan satu keluarga
Kejari Kabupaten Kediri
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Kediri
TribunJatim.com
Terungkap Penyebab Pelaku Tega Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Polisi Singgung Utang di Koperasi |
![]() |
---|
Kristina sempat Curhat ke Keluarga sebelum Dibunuh Adik Gegara Uang, Suami & Anak Ikut Jadi Korban |
![]() |
---|
SDN Babatan 1 Kediri Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Guru Korban Pembunuhan Satu Keluarga |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Bocah Korban Selamat dalam Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Masih Trauma Berat |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Pilih Biarkan Anak Bungsu Korban Hidup: Iba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.