Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Maling Jual Helm Curiannya di Medsos, Tak Berkutik saat Dijebak untuk COD dengan Korban

Korban pencurian, Jimmy (27) pada Kamis 5 Desember 2024 pukul 13.00 WITA memarkir sepeda motornya di parkiran Pantai Bangsal, lalu menaruh helm

Editor: Torik Aqua
Kompas.com
Helm curian yang bikin maling tak berkutik saat dijebak COD oleh korban 

TRIBUNJATIM.COM -  Maling helm tak berkutik saat dipancing korbannya untuk ketemu jual beli alias COD barang curian.

Maling bernama Agus Sriyanto (27) itu kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Ia ditangkap karena dugaan pencurian helm di Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Korban pencurian, Jimmy (27) pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WITA memarkir sepeda motornya di parkiran Pantai Bangsal, lalu menaruh helm di atas spion. 

Baca juga: Maling Kotak Amal Rp241.000, Warga Grobogan Dihukum Masuk Tong Sampah sambil Nyanyi, Keluarga Miskin

Selanjutnya korban pergi ke Warung Mak Beng Sanur, sekira satu jam ia kembali ke parkiran dan mendapati helmnya merk NHK Mark 1 Single Visor sudah raib. 

Korban lantas melapor ke Polsek Densel yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah diselidiki, diketahui pelaku adalah Agus Sriyanto asal Denpasar yang beralamat di Jalan Nangka Gang Turi, Dangin Puri, Denpasar Utara.

Pelaku dijebak melalui penelusuran di marketplace tempat pelaku menjual helm milik korban secara online. 

"Dengan bantuan korban yang mendapatkan informasi melalui marketplace online ada yang menjual helm seperti punya korban selanjutnya, korban memancing untuk COD kemudian pelaku berhasil diamankan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 13 Desember 2024. 

Dari hasil interogasi pelaku mengakui mencuri helm yang ditaruh di atas spion sepeda motor korban tersebut dan hendak dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannnya, Agus Sriyanto hanya dijerat hukuman tindak pidana ringan dan dikenakan wajib lapor. 

"Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari. Terhadap perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana tipiring dan dikenakan wajib lapor," bebernya. (*)

Sementara itu, kisah maling kepergok lainnya juga pernah terjadi di Demak, Jawa Tengah.

Seorang pria tanpa baju tampak menyanyi di dalam tong sampah.

 Rekaman video tersebut kemudian viral di media sosial.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved