Berita Viral
Dampak Jokowi Dipecat PDIP, Partai Lain Disebut Bakal Waspada, Pengamat Singgung Alasan Loyalitas
Ternyata pemecatan Jokowi dari PDIP disebut punya efek negatif untuk citra dari ayah kandung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Bukan hanya Jokowi, tapi anak Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution juga dipecat.
Pemecatan itu dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, dan dihadiri oleh anggota DPP lainnya.
Pembacaan pemecatan itu direkam dalam sebuah video.
Baca juga: Bukan Tunggu Lengser, Proses Pemecatan Jokowi dari Kader PDIP sudah Berjalan Lama
Komarudin menyatakan bahwa pemecatan Jokowi dan Gibran merupakan hasil dari pelanggaran etika partai.
“Pemecatan ini adalah sanksi organisasi,” tegas Komarudin, Senin (16/12/2024).
Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.
Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.
Jokowi selaku kader yang juga menjabat sebagai Presiden RI 2014-2019 dan tahun 2019-2024 telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta Kode Etik dan Disiplin PDIP.
Dalam surat keputusan pemecatan, Jokowi telah "melawan terang-terangan" keputusan DPP yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dari PDIP dalam Pemilu 2024.
Jokowi diduga melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi, yang dianggap sebagai tindakan yang merusak sistem demokrasi dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dengan pemecatan tersebut, Jokowi dan Gibran dilarang melakukan kegiatan serta menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP," kata Komarudin.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan tertanggal 4 Desember 2024, dinyatakan bahwa PDIP tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh keduanya setelah pemecatan ini.
Sementara Gibran dipecat karena berdasarkan surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan :
Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93 |
![]() |
---|
Kondisi Keluarga Kacab Bank BUMN yang Ditemukan Tewas Diikat di Sawah, Istri Ilham Pradipta Trauma |
![]() |
---|
Ucapannya 'Orang Tolol Sedunia' Viral, Ahmad Saroni Tolak Tantangan Debat Salsa Erwina: Gak Ladenin |
![]() |
---|
Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Sosok Valentina Gomez, Caleg AS Kampanye Bakar Al Quran, Viral di Media Sosial: Ini Korek Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.