Berita Viral
Kesal Balas Chat di Luar Jam Kerja, Karyawan Dapat Rp 68 Juta usai Gugat Perusahaan, Dianggap Lembur
Seorang karyawan kesal membalas chat di luar jam kerja. Ia pun menggugat perusahaan dan mendapat uang puluhan juta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan kesal membalas chat di luar jam kerja.
Ia pun menggugat perusahaan dan mendapat uang puluhan juta.
Apa yang dilakukan pria Tiongkok ini pun viral di media sosial.
Chat di luar jam kerja itu dianggap lembur.
Melansir dari WorldofBuzz via TribunTrends, Selasa (17/12/2024), pria itu bernama Li.
Ia menggugat tempat kerjanya dan menuntut pembayaran lembur untuk pekerjaannya dari 21 Desember 2019 hingga 11 Desember 2020.
Semua karena Li kesal masih komunikasi dengan rekan kerjanya meski sudah jam pulang.
Mereka chat lewat aplikasi WeChat dan membahas soal pekerjaan.
Li kesal karena atasannya tak menganggap hal tersebut sebagai lembur.
Ia pun mengunggat perusahaannya dan tak disangka inilah yang terjadi di persidangan.
Baca juga: Bank ini Kewalahan Uang 116 Nasabah Senilai Rp 1,43 Miliar Hilang, Ulah Karyawan Bikin Rugi
Ternyata pengadilan menetapkan bahwa waktu yang dihabiskan Li di luar jam kerja harus dianggap sebagai lembur.
Rupanya komunikasi lewat chat ini dianggap berbeda dengan komunikasi umum selama jam kerja.
Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada perusahaan untuk membayar Li sebesar Rp68 juta.
Nominal tersebut dianggap sebagai upah lembur.
Lebih lanjut, ada sebuah laporan yang menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus pertama di Tiongkok yang termasuk dalam isu “lembur tak terlihat”.
Fenomena ini sesuai dengan tren perubahan pola kerja di era digital.
Dengan kejadian ini, ada harapan agar hak dan kepentingan sah para pekerja bisa lebih terlindungi.
Baca juga: Gajinya Belum Dibayar, Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti Dipaksa ke Ruko: Transfer Nggak Mau
Sebelumnya, media sosial dihebohkan soal kasus karyawan yang dipotong gaji karena slow respon saat cuti.
Kejadian itu disampaikan oleh seorang warganet X yang mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 ketika sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirim melalui ponselnya.
Hal itu diungkap melalui postingan Semua Bisa Kena, beberapa hari lalu.
"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.
Pengalaman serupa juga dirasakan warganet lainnya, @w******* yang meninggalkan pesan di kolom komentar postingan.
"Ada banget atasan yang ngedumel “emang kalo cuti jempolnya gabisa ngetik hp ya? Saya aja cuti masih sempet kerja by phone” heh kaga semua orang kaya elu ya! Mendengar itu secara langsung dengan tekat bulat bulan depan pengajuan resign," tulisnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menerangkan, pemotongan gaji karyawan ketika sedang cuti karena slow respons menurutnya tidak dibenarkan.
Pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji.
Pemotongan gaji saat karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh."
Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
"Jadi tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan bagi perusahaan yang hendak memotong upah karyawan, termasuk bila yang bersangkutan slow respons terhadap panggilan perusahaan," ujarnya, saat dihubungi belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.
Anwar menyampaikan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan dengan memberikan surat kuasa bagi perusahaan untuk memotong upah tersebut.
Sanksi jika perusahaan tidak membayarkan gaji
Baca juga: Dipecat Gegara Tidur 1 Jam di Meja Kantor, Karyawan Kaget Malah Dapat Rp765 Juta dari Perusahaan
Adapun bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti bisa dikenai sanksi.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yaitu berupa pidana kurungan dan denda.
"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.
Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji karyawan saat sedang cuti atau melanggar aturan lainnya bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
karyawan kesal membalas chat di luar jam kerja
Tiongkok
menggugat tempat kerjanya
lembur
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.