Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bantah George Keterbelakangan Mental, Dwi Ayu Singgung Jabatan Si Anak Bos Toko Roti: Sering Meeting

Dwi Ayu bantah George punya keterbelakangan mental, singgung jabatan si anak bos toko roti.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Jakarta
Dwi Ayu bantah George Sugama Halim punya keterbelakangan mental 

"Apakah hal seperti ini harus ditoleransi dengan mengatakan dia memiliki masalah keterbelakangan," sambungnya.

Beratnya perjuangan Dwi Ayu seret George anak bos toko roti ke jalur hukum
Beratnya perjuangan Dwi Ayu seret George anak bos toko roti ke jalur hukum (YouTube - TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dalam tanggapannya, Herry juga heran dengan klarifikasi yang dibuat keluarga pelaku.

Menurut Herry, klarifikasi tersebut justru akan menimbulkan masalah baru lantaran cuma fokus pada sosok pelaku saja, bukan simpati kepada korban.

"Saya bingung apakah ini permintaan maaf, bentuk sikap empati apa yang terjadi pada korban atau malah surat yang dilabeli untuk pembelaan diri."

"Seakan-akan bukan hanya anda yang jadi korban bahkan pihak keluarga jadi korban."

"Menurut saya, hal ini menjadi titik lemah dari pernyataan itu, yang tidak mendasarkan pada kepentingan korban, tapi untuk pembelaan diri," kata Herry.

Adapun terkait dengan cerita keluarga soal pelaku punya keterbelakangan, hal itu harus diselidiki lebih dalam oleh kepolisian.

Polisi harus memeriksa secara utuh soal kebenaran hal tersebut.

"Perlu tes secara scientific agar ini tidak debat kusir, apakah dia terkualifikasi. Bisa dari psikolog yang melakukan tes ke pelaku."

"Kalau sampai ada perdebatan di ranah publik, bisa saja tidak hanya satu tes pembanding lainnya."

"Kalau memang benar terpenuhi, ini fakta yang tidak bisa kita hilangkan."

"Kalau ini dihentikan perkaranya, ini harus dikeluarkan produk hukum yang namanya surat perintah penghentian penyidikan," imbuh Herry.

Namun perihal kasus, Herry menyebut George sudah secara sah bisa dijerat pidana karena bukti telah mendapatkan dua bukti.

"Dalam sebuah proses penegakan hukum pastinya akan proses lidik dan sidik, akan dilihat pemenuhan dua alat bukti."

"Dalam hal ini, bukti dari rekaman sudah bisa digunakan alat bukti yang sah."

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved