Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sebulan Digaji Rp10 Juta, Andi Ibrahim Kepala Perpus UIN Makassar Nekat Cetak Uang Palsu di Kampus

Kasus pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar masih menjadi sorotan hingga kini. Mirisnya, kepala perpustakaan kampus tersebut terlibat.

via Tribun Sulbar
Sebulan Digaji Rp10 Juta, Andi Ibrahim Kepala Perpus UIN Makassar Nekat Cetak Uang Palsu di Kampus 

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) buka suara terkait pengungkapan kasus pabrik uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (18/12/2024).

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan Bank Indonesia telah melakukan koordinasi insentif bersama dengan Polda Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"BI juga siap mendukung Polri dalam proses penyidikan kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi atas barang bukti uang palsu dan siap memberikan bantuan ahli Rupiah dalam hal diperlukan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Upaya tindak lanjut ini sejalan dengan peran Polri dan Bank Indonesia sebagai bagian unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL).

Bank Indonesia pun mengapresiasi langkah Polres Gowa serta Polda Sulawesi Selatan dalam membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang Palsu di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Sosok ASN Belanjakan Uang Palsu Pabrikan Kampus, Ngantor Cuma Absen Lalu Pulang, Ditegur Tak Berubah

Dengan upaya tersebut, Marlison meyakini, potensi peredaran uang palsu dapat ditekan sehingga mampu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap uang Rupiah di Masyarakat.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, polisi telah menyita barang bukti mesin cetak dan uang palsu senilai Rp 44 juta terkait kasus tersebut. Selain itu, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang memalsu Rupiah.

Jika melakukan tindak pemalsuan uang, pelaku akan dikenai sanksi denda dan kurungan pidana.

Mengacu Pasal 374 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditegaskan bahwa:

"Setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII Rp 5 milyar," bunyi pasal tersebut.

Ditegaskan pula dalam Pasal 375 ayat (2) KUHP, pelaku yang mengedarkan dan/atau membelanjakan uang pals usebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII Rp 50 miliar.

Imbas kasus tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Dalang di Balik Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Polres Gowa Amankan Ratusan Juta, Rektor: Maaf

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti mesin pencetak dan uang palsu senilai Rp 446 juta.

Diketahui, hasil penyelidikan menunjukkan, hasil cetakan uang palsu ini menggunakan mesin canggih dan hasilnya sulit terdeteksi oleh X-ray.

Halaman
123
Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved