Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasabah Kehilangan Deposito Rp 700 Juta karena Ulah Karyawan Bank, Beri Bilyet dan KTP untuk Cairkan

Seorang nasabah kehilangan deposito Rp 700 juta karena ulah karyawan bank. Karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) itu berinisial AD (30).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dokumen Humas Polda Aceh
Nasabah Kehilangan Deposito Rp 700 Juta karena Ulah Karyawan Bank, Beri Bilyet dan KTP untuk Cairkan 

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, penyidik menahan APW (32), karyawan BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

APW yang bertugas sebagai bagian pemasaran diduga menyalahgunakan dana nasabah melalui pencatatan palsu.

Ia meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk melunasi utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkas Winardy.

Baca juga: Karyawan Bank Buat Sumpah Darah Agar Tak Mencuri Uang, Harus Bayar Pakai Harta Sendiri Jika Ketahuan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan, karyawan bank pelat merah bernama Ivan Daud Punu (IDP) sebagai tersangka korupsi.

Mantri bank pelat merah kantor unit Kecamatan Umbulsari Jember diduga kuat telah mengkorupsi uang setoran para nasabah kredit di perbankan tersebut.

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

"Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik yang dikomandoi Kasi Pidsus berembuk dan memutuskan tersangka untuk dilakukan penahanan," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Menurutnya, jaksa secara resmi menahan koruptor ini selama dua puluh hari, terhitung sejak 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lapas Jember.

"Kami akan tetap bekerja keras merampungkan perkara ini menjadi berkas untuk segera kami limpahkan di pengadilan. Sambil menghitung total kerugian negara lebih detail," kata Ichwan.

Modus korupsi yang dilakukan, kata dia, tersangka ini menampung uang setoran kredit nasabah perbankan dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah pinjaman mereka dicairkan.

"Dia menampung semua pembayaran dari para pengambil kredit tersebut. Namun uang setoran nasabah itu tidak disetorkan kepada bank," ungkapnya.

Ichwan mengungkapkan, semua uang setoran nasabah pengambil kredit perbankan ini. Tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pembayaran pinjaman online (Pinjol) dari total uang setoran nasabah kredit yang dikorupsi," ulasnya.

Baca juga: Modus Karyawan Bank Pelat Merah Jember Korupsi Uang Setoran Rp 250 Juta, Jaksa Jebloskan ke Bui

Atas perbuatannya tersebut, koruptor ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junco pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved