Berita Jember
Modus Karyawan Bank Pelat Merah Jember Korupsi Uang Setoran Rp 250 Juta, Jaksa Jebloskan ke Bui
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan, karyawan bank pelat merah bernama Ivan Daud Punu (IDP) sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Iman Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan, karyawan bank pelat merah bernama Ivan Daud Punu (IDP) sebagai tersangka korupsi.
Mantri bank pelat merah kantor unit Kecamatan Umbulsari Jember diduga kuat telah mengkorupsi uang setoran para nasabah kredit di perbankan tersebut.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.
"Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik yang dikomandoi Kasi Pidsus berembuk dan memutuskan tersangka untuk dilakukan penahanan," ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, jaksa secara resmi menahan koruptor ini selama dua puluh hari, terhitung sejak 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lapas Jember.
Baca juga: Pengakuan Duda di Jember Habisi Janda di Rumahnya, Sering Kasih Uang Tapi Cinta Ditolak, Emosi
"Kami akan tetap bekerja keras merampungkan perkara ini menjadi berkas untuk segera kami limpahkan di pengadilan. Sambil menghitung total kerugian negara lebih detail," kata Ichwan.
Modus korupsi yang dilakukan, kata dia, tersangka ini menampung uang setoran kredit nasabah perbankan dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah pinjaman mereka dicairkan.
"Dia menampung semua pembayaran dari para pengambil kredit tersebut. Namun uang setoran nasabah itu tidak disetorkan kepada bank," ungkapnya.
Ichwan mengungkapkan, semua uang setoran nasabah pengambil kredit perbankan ini. Tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi.
"Untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pembayaran pinjaman online (Pinjol) dari total uang setoran nasabah kredit yang dikorupsi," ulasnya.
Baca juga: Pertama Kali Konser di Jember, Penyanyi Marion Jola Singgung Sosok Tiara Andini
Atas perbuatannya tersebut, koruptor ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junco pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Junco pasal 65 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tuturnya.
Ichwan menegaskan kasus korupsi ini sebelumnya telah ditangan oleh internal perbankan. Setelah itu dilaporkan ke Kajari Jember.
"Sehingga seluruh data yang digunakan sangat valid. Makanya penanganan perkara ini tergolong sangat cepat karena datanya lengkap," imbuhnya.
karyawan bank pelat merah
nasabah kredit
korupsi uang setoran
Lapas Jember
Kejari Jember
TribunJatim.com
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.