Berita Viral
Pamitnya Tidur, Suami Lalu Pergoki Istri Diduga Selingkuh di Apartemen, Malah Dianiaya
Suami yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat itu diseret istrinya menggunakan mobil yang dikendarai MS sang istri.
TRIBUNJATIM.COM - Istri aniaya suaminya setelah diduga kepergok selingkuh.
Sang istri diketahui berinisial MS yang menganiaya suami berinisial AG di Jakarta Timur.
Suami yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat itu diseret istrinya menggunakan mobil yang dikendarai MS sang istri.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024 lalu.
Baca juga: Sudah Berikan Segalanya, Afza Hancur Istri Selingkuh usai 4 Bulan Menikah, Padahal Pacaran 6 Tahun
Akibat kejadian tersebut, AG diketahui mengalami luka parah hingga patah tulang di bagian kaki.
Penganiayaan itu bermula dari AG yang mencurigai MS sedang berselingkuh darinya.
"Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call."
"Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Karena kecurigaan tersebut, AG pun berusaha untuk mencari tahu keberadaan istrinya tersebut.
Sampai akhirnya, AG mengetahui MS sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.
Setelah itu, AG langsung bergegas menuju lokasi MS itu, lalu meminta penjelasan istrinya soal alasannya berada di apartemen tersebut.
Namun, MS menolak menjawab pertanyaan suaminya dan memilih masuk ke dalam mobil.
AG pun masih berupaya meminta penjelasan kepada MS dan berusaha masuk ke dalam mobil juga.
Meski demikian, MS tampak tak peduli dengan keberadaan AG dan tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujar Nicolas.
Akibat MS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.
Akibatnya, tubuh AG terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.
AG pun menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki karena kejadian tersebut.
Setelah itu, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tidak direspons sama sekali.
AG kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Metro Jaya Jakarta Timur.
Karena laporan tersebut, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Atas perbuatannya itu, MS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," jelas Nicolas.
Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Kasus Penganiayaan Viral karena Sempat Diunggah Ahmad Sahroni
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami AG itu juga sempat viral di media sosial.
Pasalnya, kejadian itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.
Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.
"Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih )," kata Sahroni.
Sebelum ini, MS disebutkan juga kerap melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan.
"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," kata Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com.
Berdasar hasil penyidikan PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.
Namun, setelah kejadian tersebut, MS justru menelantarkan suami dan anaknya tersebut.
Padahal, akibat luka patah tulang yang dialami AG itu, korban terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anaknya.
"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya," ujar Nicolas.
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya.
Dia tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Sosok Valentina Gomez, Caleg AS Kampanye Bakar Al Quran, Viral di Media Sosial: Ini Korek Api |
![]() |
---|
Bantu Ambil Layangan Nyangkut di Pohon, Bocah 11 Tahun Malah Ditendang Sekdes |
![]() |
---|
Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Produksi Sekretom Ilegal untuk Manusia, Dosen UGM Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.