Suryani Malah Rugi Rp 1,2 Miliar setelah Kirim Cengkih 12 Ton, Ternyata Barang Tak Pernah Sampai
Seorang pengusaha cengkih menjadi korban penggelapan hingga rugi Rp 1,2 miliar. Cengkih miliknya digelapkan saat akan dikirim ke Jawa Timur.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengusaha cengkih menjadi korban penggelapan hingga rugi Rp 1,2 miliar.
Cengkih miliknya digelapkan saat akan dikirim ke Jawa Timur.
Korban penipuan dengan modus jasa ekspedisi pengiriman cengkih ke luar daerah ini adalah wanita 19 tahun asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Bali, Ni Kadek Ari Suryani,
Polres Buleleng menangkap seorang tersangka berinisial EP (34), yang merupakan warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024.
Saat itu, Ni Kadek Ari Suryani menggunakan jasa EP untuk mengirimkan 12 ton cengkih ke Jawa Timur menggunakan truk tronton bernomor polisi B 9499 TEU.
Namun, dalam perjalanan, EP memerintahkan sopir tidak mengirimkan barang sesuai alamat tujuan yang telah ditentukan.
"Tersangka ini memang sindikat penipuan ekspedisi cengkih ke luar kota. Dia memanipulasi korban dan sopir truk," ujar Widura, Selasa (9/9/2025), di Buleleng, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Beli Rumah setelah Curi Rp 10 M, Sopir Bank Ngaku Ingin Bangun Parkiran karena Punya 300 Mobil
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.
Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya berhasil menangkap EP.
Dalam pemeriksaan, EP mengaku tidak beraksi sendirian dan menyebutkan bahwa penipuan ini dilakukan bersama rekannya berinisial SM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“SM saat ini masih dalam pengejaran. Kami sudah menetapkannya sebagai DPO," kata Widura.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa truk tronton wingbox Hino berwarna hijau, dokumen surat jalan, sejumlah kartu ATM dari bank yang berbeda, serta ponsel yang digunakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dan terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Baca juga: Asisten Minimarket di Jember Gelapkan Dana Perusahaan Sebesar Rp37 Juta untuk Main Judol
Sebelumnya, Supriadi, seorang petani kopi di Garut tak menyangka biji kopi hasil taninya ternyata tak pernah sampai ke Kota Medan.
Jutaan Lalat Serbu Pemukiman Warga di Bojonegoro, Diduga Bersumber dari Kandang Ayam |
![]() |
---|
Naysila Indri Antar Nineteen Raih Kemenangan dengan Cetak Skor Terbanyak di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Thirteenrangers Suguhkan Koreografi Epik di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Di DBL Surabaya, Dallas Mania Samakan Koreo Mereka dengan 'Toy Story', Bikin Penonton Terpukau! |
![]() |
---|
Anggaran Kunjungan Luar Negeri dan Pokir DPRD Jatim di P-APBD 2025 Dihapus, Fokus Program Pro Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.