Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Kasus Warga Cinere Ditagih Rp 40 M Pertahankan Akses Jalan, Alasan Hakim Beri Vonis Terungkap

Beginilah akhir kasus warga di Cinere yang ditagih Rp 40 miliar karena kalah dalam persidangan, alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Inilah akhir kasus warga Cinere yang diminta membayar sebesar Rp 40 M. 

Terpisah, Heru Kasidi atau ketua RW 06 sekaligus tergugat menuturkan, kehadiran jembatan khawatirnya dapat mengganggu keamanan warga sekaligus meningkatkan lalu lintas kendaraan di area perumahan.

“Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” tutur Heru kepada Kompas.com, Jumat.

“Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.

Namun, terkait masalah keamanan, Majelis Hakim menyatakan itu bukan sesuatu yang tidak bisa diperbaiki.

Pengembang perumahan disebut sudah membuat perencanaan matang untuk menjaga keamanan warga di lingkungan sekitar.

Hakim pun menilai alasan yang diberikan warga dalam menolak pembangunan jembatan terkesan berlebihan. 

"Sehingga oleh karenanya maka alasan keamanan tersebut haruslah dikesampingkan," kata Hakim.

Warga tolak pembangunan perumahan di Cinere tapi malah berakhir didenda Rp 40 Miliar
Warga tolak pembangunan perumahan di Cinere tapi malah berakhir didenda Rp 40 Miliar (Kompas.com)

M kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang membatalkan putusan PN Depok pada Kamis (5/12/2024).

Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.

Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.

“Menghukum Para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusannya.

Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah (istimewa)

Pengembang perumahan berinisial M awalnya menggugat 10 warga Cinere ke Pengadilan Negeri Depok usai ditolak warga untuk membangun jembatan atas kebutuhan proyek perumahan CGR.

Berkas perkara ini bernomor 12/Pdt.G/2024/PN Dpk yang tercatat didaftarkan pada 2 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan latar belakang gugatan, awalnya penggugat ingin membangun perumahan CGR yang akan diperjualbelikan ke umum dengan perkiraan 100 unit rumah.

Perumahan akan dibangun di lahan seluas 1,6 hektar yang terbelah oleh Kali Grogol hingga menjadi dua bidang lahan, yakni di area Cinere dan Pangkalan Jati.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved