Kena Tilang, Pengendara Motor Kaget saat Diminta Bayar sampai Rp1,25 Juta, Pelanggaran Tak Main-main
Kejadian pengendara motor ditilang sampai Rp1,25 juta viral di media sosial.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Apabila SIM sudah mati, secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIM," ucap Budiyanto, Jumat (27/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Budiyanto juga mengatakan, sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Demikian juga bagi pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm mereka pun pelanggaran lalin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ucapnya.
"Ayat (1) pengemudi tidak menggunakan helm, sedangkan ayat (2) penumpang tidak menggunakan helm, pidana kurungan sama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," kata dia.
Baca juga: Tangis Kakak Beradik Yatim Piatu Diusir dari Rumah oleh Pemilik Tanah, Kini Jualan Es Bantu Neneknya
Selanjutnya, Budiyanto juga mengatakan, dalam Pasal 267 ayat (3) pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada Bank yang dituju oleh Pemerintah, seperti dalam video dikirim ke Nomor BRIVA setiap pelanggar dalam tilang.
"Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan."
"Tidak memiliki SIM denda maksimalnya Rp1 juta, sedangkan yang tidak memakai atau menggunakan helm baik pengemudi maupun penumpang adalah Rp250 ribu," ucapnya.
Sehingga jika pelanggar tidak memiliki SIM dan penumpang tidak memakai helm akan dikenakan denda Rp1.250.000, dan ditransfer melalui Briva.
"Uang denda yang dikirim ke bank sifatnya titipan, dalam arti bahwa setelah nanti ada putusan dari Pengadilan terhadap jenis pelanggaran tersebut dan putusan lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di Jaksa sebagai eksekutor," ucapnya.
Budiyanto juga mengatakan, jika umumnya putusan pengadilan terhadap pelanggar lalu lintas lebih kecil dari uang atau denda yang dititipkan di Bank, sehingga jika ada sisa bisa diambil.
"Dasar hukum pengembalian sisa denda diatur dalam pasal 268 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan pada ayat (1) dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil, ayat (2) sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke Kas negara," jelasnya.
Namun, sisa uang denda tilang tersebut juga bisa ditransfer ke rekening bersangkutan, tapi jika ada kendala, maka bisa langsung ke Kantor Kejaksaan.
"Sistem sebenarnya sudah dibuat via Kejaksaan, tapi masih sering ada kendala."
"Harusnya bisa via by sistem tapi kalau sistem ada kendala bisa langsung ke Kantor Kejaksaan, karena dalam tata cara penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan KUHAP, Jaksa sebagai eksekutor," ujar Budiyanto.

Janji Umi Cinta Bayar Rp 1 Juta Bisa Masuk Surga Baru Terendus, sudah 8 Tahun Pimpin Ajaran |
![]() |
---|
Renang Demi Pasien, Bidan Dona Bikin Prabowo Kucurkan Rp 26,5 M, Bupati Diminta Cepat Kerja |
![]() |
---|
Sosok dr Syahpri yang Dipaksa Lepas Masker Oleh Keluarga Pasien VIP, Spesialis Ginjal RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Pulang Jualan dari Demo Pati, Pedagang Asongan Meninggal usai Tabrak Truk Parkir |
![]() |
---|
Sosok Dharma Oratmangun Ketua LMKN yang Sebut Suara Kicauan Burung Tetap Dipungut Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.