Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jumiati Baru Pulang Kampung Tewas Dibacok Suaminya, Sang TKW Disuruh Ambilkan Buku saat Jemur Baju

Baru beberapa hari pulang ke kampung halamannya seusai bekerja di luar negeri, TKW tewas dibacok suami.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Doc Nasrun
TKW Jumiati (25) tewas usai dibacok suaminya, Rabu (1/1/2025). 

"Karena saya dihina, dicaci maki, dan rambut saya dijambak. Saya siram majikan saya dengan air panas mengenai bahu kanan dan sebagian wajahnya," kata dia, Rabu (4/12/2024).

Tindakan tersebut dilaporkan oleh adik Yahya, Husen Mohammad Jabar, yang kemudian mengakibatkan Maryam ditangkap dan diadili di Pengadilan Jeddah.

"Saya tidak salah. Saya tidak membunuh majikan saya. Tapi saya divonis hukuman mati."

"Pengadilan Arab Saudi tidak adil kepada saya," tegas dia.

Selama menjalani proses hukum, Maryam mengaku merasa terisolasi dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa.

Satu-satunya orang yang bisa diajak berkomunikasi adalah penerjemah yang ditunjuk oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

"Penerjemah dari KJRI itu orang Sumenep. Hanya dia yang bisa komunikasi dengan saya selama saya disidang di pengadilan," tutur Maryam.

Selama di penjara, ia mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk makanan yang tidak layak konsumsi.

"Saya hanya makan roti dan bubur selama di penjara. Kalau ada daging, suruh makan kepada penjaganya."

"Karena dagingnya mentah, masih ada darahnya, sepertinya tidak dicuci bersih," kenang dia.

TKW Arab Saudi, Hanan binti Muhammad Mahmud atau Maryam binti Ahmad (54) bebas dari hukum Qisas dan langsung mengecek kondisi gubuk rumahnya di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Rabu (4/12/2024)
TKW Arab Saudi, Hanan binti Muhammad Mahmud atau Maryam binti Ahmad (54) bebas dari hukum qisas dan langsung mengecek kondisi gubuk rumahnya di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Rabu (4/12/2024). (TribunJatim.com/Ahmad Faisol)

Melalui KJRI, Maryam berharap bisa dibebaskan dengan membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan.

Namun permohonan tersebut tak kunjung dipenuhi.

"Yang tetap marah ke saya adalah Husen Mohamad Jabar."

"Kalau keluarga majikan lainnya, termasuk kedua anak majikan yang saya asuh sejak kecil, sudah memaafkan," ungkap Maryam.

Maryam akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 15 tahun tujuh bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved