Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita

Bendahara SD Ngaku Pakai Uang KIP selama 4 Tahun, Jatah Tiap Siswa Rp 450 Per Bulan, Orangtua Kecewa

Inilah pengakuan bendahara SD yang diduga gelapkan uang KIP siswa selama empat tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
pip.kemdikbud.go.id - Instagram
Bendahara SD Ngaku Pakai Uang KIP selama 4 Tahun, Jatah Tiap Siswa Rp 450 Per Bulan, Orangtua Kecewa 

Elli orangtua siswa lainnya mengungkapkan kekecewaannya. 

Selama tiga tahun, ia belum menerima dana KIP senilai Rp450 ribu per bulan. 

Hal ini membuatnya sangat kecewa terhadap pihak sekolah yang telah menggunakan dana tersebut secara tidak semestinya.

Para wali murid kini berharap agar dana program Kartu Indonesia Pintar segera dicairkan oleh pihak sekolah. 

Mereka mengancam akan melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Baca juga: Ratusan Siswa SD dan SMP di Kota Blitar Belum Cairkan Bantuan Program Indonesia Pintar: Aktivasi

Sebelumnya pada tahun 2024, polisi mengungkap dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Banten, pada tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada tim saber pungli.

"Mendapatkan laporan tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyidikan hingga menemukan adanya pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan pihak swasta," kata Wiwin dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Banten, Rabu (7/2/2024), seperti Antara.

Wiwin mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu TS (63) mantan Kepala SD dan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan TI (46) dari pihak swasta dalam kasus pemotongan dana PIP.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka TI mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan pemotongan anggaran PIP," katanya.

Atas pengakuan tersebut, TI dan TS sepakat memotong anggaran PIP sebesar 40 persen per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi 30 persen untuk TI dan 10 persen untuk TS, sedangkan 60 persennya dikelola oleh sekolah yang seharusnya diterima pelajar sebagai simpanan pelajar," katanya.

Dana PIP yang dipotong kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang yang seharusnya untuk 3.325 peserta didik.

Dari pemotongan tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 723 juta sehingga negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.

"Dana tersebut kemudian dicairkan melalui Bank BRI dengan didampingi TS. Penyidik menyelamatkan negara Rp 802 juta dan mengamankan barang bukti berbagai berkas," katanya.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved