Berita Nganjuk
Pilu Remaja di Nganjuk, Ayah Tiri Nyelonong Masuk Kamar Saat Dirinya Tidur, Polisi: 10 Kali
Pilu remaja di Nganjuk, ayah tiri nyelonong masuk kamar dan lancarkan aksi 'nakal' saat dirinya tidur pulas, polisi: 10 kali.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Seorang ayah di Kabupaten Nganjuk tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Bahkan aksi bejat itu dilakukan tersangka, DP (33), hingga 10 kali.
Usai dilaporkan keluarga ke polisi, DP sempat kabur ke luar kota.
Namun, personel Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengendus keberadaan DP dan meringkusnya.
Kini DP telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Nganjuk.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Nganjuk, Iptu Hanum Ayu Danastri mengatakan, tersangka dibekuk di sebuah kamar indekos di kawasan Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/1/2025) pukul 12.00 WIB.
Sebelum diketahui berada di indekos itu, DP sempat berpindah-pindah tempat, lari dari kejaran polisi ke luar kota, salah satunya Bojonegoro.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa hasil visum dan akta kelahiran korban.
Baca juga: Respon Pihak Kampus Agus Buntung Jadi Tersangka Rudapaksa, ‘Sayang tapi Tak Kaget’, Kerap Berulah
"Kami mengamankan tersangka usai menerima laporan dari keluarga korban. Mulanya, memang tersangka berpindah-pindah tempat tinggalnya. Satreskrim lantas berupaya melacak keberadaan tersangka dan berhasil meringkusnya di sebuah indekos," katanya, Sabtu (4/1/2025).
Hanum menjelaskan, peristiwa pilu itu terjadi pada Senin (2/12/2024).
Kala itu, korban, AN (16) tengah tertidur pulas di kamar.
Bersamaan dengan itu, tersangka nyelonong masuk ke kamar korban kemudian langsung melancarkan aksinya.
"Tersangka merudapaksa korban ketika rumah sedang sepi. Ibu korban berkegiatan di luar rumah," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bila tersangka telah merudapaksa korban berulang kali.
Tersangka pun mengakui perbuatannya tersebut.
"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Miris, alasan tersangka melampiaskan nafsu," tambahnya.
Akibat tindakan busuknya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terang Hanum.
ayah rudapaksa anak tiri
Nganjuk
Iptu Hanum Ayu Danastri
TribunJatim.com
berita Nganjuk terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dipinjami Motor untuk Berobat, Pria di Kediri Malah Gadai Vario Teman untuk Foya-foya |
![]() |
---|
Pasang Kabel WiFi, Pemuda Nganjuk Malah Tewas Tersengat Listrik, Tubuh Tersangkut |
![]() |
---|
Pj Bupati Nganjuk Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Pandangan Fraksi Terkait Raperda RPJMD dan Desa |
![]() |
---|
Pj Sri Handoko Resmikan Etalase UMKM, Jadi Jujukan Pelancong Beli Oleh-oleh Khas Nganjuk |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya di Nganjuk Diringkus di Warung, Bawa Uang Tombokan Judi Togel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.