Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Pilu Remaja di Nganjuk, Ayah Tiri Nyelonong Masuk Kamar Saat Dirinya Tidur, Polisi: 10 Kali

Pilu remaja di Nganjuk, ayah tiri nyelonong masuk kamar dan lancarkan aksi 'nakal' saat dirinya tidur pulas, polisi: 10 kali.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Satreskrim Polres Nganjuk meringkus DP (33) karena merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur, Sabtu (4/1/2025).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Seorang ayah di Kabupaten Nganjuk tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Bahkan aksi bejat itu dilakukan tersangka, DP (33), hingga 10 kali. 

Usai dilaporkan keluarga ke polisi, DP sempat kabur ke luar kota. 

Namun, personel Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengendus keberadaan DP dan meringkusnya. 

Kini DP telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Nganjuk

Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Nganjuk, Iptu Hanum Ayu Danastri mengatakan, tersangka dibekuk di sebuah kamar indekos di kawasan Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/1/2025) pukul 12.00 WIB. 

Sebelum diketahui berada di indekos itu, DP sempat berpindah-pindah tempat, lari dari kejaran polisi ke luar kota, salah satunya Bojonegoro. 

Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa hasil visum dan akta kelahiran korban.

Baca juga: Respon Pihak Kampus Agus Buntung Jadi Tersangka Rudapaksa, ‘Sayang tapi Tak Kaget’, Kerap Berulah

"Kami mengamankan tersangka usai menerima laporan dari keluarga korban. Mulanya, memang tersangka berpindah-pindah tempat tinggalnya. Satreskrim lantas berupaya melacak keberadaan tersangka dan berhasil meringkusnya di sebuah indekos," katanya, Sabtu (4/1/2025). 

Hanum menjelaskan, peristiwa pilu itu terjadi pada Senin (2/12/2024). 

Kala itu, korban, AN (16) tengah tertidur pulas di kamar. 

Bersamaan dengan itu, tersangka nyelonong masuk ke kamar korban kemudian langsung melancarkan aksinya. 

"Tersangka merudapaksa korban ketika rumah sedang sepi. Ibu korban berkegiatan di luar rumah," jelasnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bila tersangka telah merudapaksa korban berulang kali. 

Tersangka pun mengakui perbuatannya tersebut. 

"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Miris, alasan tersangka melampiaskan nafsu," tambahnya. 

Akibat tindakan busuknya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terang Hanum.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved