Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Harga

Daftar Tarif Perpanjangan SIM 2025, Mulai A, SIM C, SIM C Hingga SIM D, Via Online atau Langsung

Tarif perpanjangan SIM ini mulai dari SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D. Diketahui, SIM wajib diperpanjang jika masa berlakunya habis

Editor: Torik Aqua
polri.go.id
Ilustrasi SIM - Simak tarif perpanjangan SIM 

TRIBUNJATIM.COM - Simak tarif atau harga perpanjangan SIM terbaru 2025.

Tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini mulai dari SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D.

Diketahui, SIM wajib diperpanjang jika masa berlakunya akan habis. 

SIM menjadi syarat wajib yang harus dibawa pengendara saat berkendara.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Malang Pada Januari 2025, Digelar di 2 Lokasi

SIM diberikan kepada seseorang yang memenuhi syarat administrasi, sehar jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas.

SIM bisa didapat setelah berusia 17 tahun dan lolos dalam tes dari kepolisian.

 SIM juga memiliki masa berlaku berkala dan bisa diperpanjang setiap 5 tahun sekali

Nah berikut ini biaya terbaru perpanjangan SIM 2025.

Dilansir dari Tribun Priangan, berikut ini besaran perpanjangan SIM terbaru 2025:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Biaya tersebut adalah biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas.

Sedangkan untuk biaya di luar Satpas yang harus dibayarkan adalah biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi dan juga asuransi.

Umumnya biaya tes kesehatan sebesar Rp 35 ribu, kemudian biaya tes psikologi sebesar Rp 60 ribu dan biaya asuransi senilai Rp 50.000.

Untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi dilakukan di luar area Gedung Satpas, sesuai dengan aturan dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Digital Korlantas.

Untuk biaya perpanjangan SIM online biaya yang dikenakan sama.

Sedangkan tes psikologi di epPSI akan dikenakan tarif Rp 48.500.

Tes kesehatan Rp 37.500, lalu ada biaya layanan Rp 10.000 serta biaya pengiriman dan pengemasan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun Priangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved