Daftar Harga
Daftar Tarif Perpanjangan SIM 2025, Mulai A, SIM C, SIM C Hingga SIM D, Via Online atau Langsung
Tarif perpanjangan SIM ini mulai dari SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D. Diketahui, SIM wajib diperpanjang jika masa berlakunya habis
TRIBUNJATIM.COM - Simak tarif atau harga perpanjangan SIM terbaru 2025.
Tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini mulai dari SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D.
Diketahui, SIM wajib diperpanjang jika masa berlakunya akan habis.
SIM menjadi syarat wajib yang harus dibawa pengendara saat berkendara.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Malang Pada Januari 2025, Digelar di 2 Lokasi
SIM diberikan kepada seseorang yang memenuhi syarat administrasi, sehar jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas.
SIM bisa didapat setelah berusia 17 tahun dan lolos dalam tes dari kepolisian.
SIM juga memiliki masa berlaku berkala dan bisa diperpanjang setiap 5 tahun sekali
Nah berikut ini biaya terbaru perpanjangan SIM 2025.
Dilansir dari Tribun Priangan, berikut ini besaran perpanjangan SIM terbaru 2025:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Biaya tersebut adalah biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas.
Sedangkan untuk biaya di luar Satpas yang harus dibayarkan adalah biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi dan juga asuransi.
Umumnya biaya tes kesehatan sebesar Rp 35 ribu, kemudian biaya tes psikologi sebesar Rp 60 ribu dan biaya asuransi senilai Rp 50.000.
Untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi dilakukan di luar area Gedung Satpas, sesuai dengan aturan dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Digital Korlantas.
Untuk biaya perpanjangan SIM online biaya yang dikenakan sama.
Sedangkan tes psikologi di epPSI akan dikenakan tarif Rp 48.500.
Tes kesehatan Rp 37.500, lalu ada biaya layanan Rp 10.000 serta biaya pengiriman dan pengemasan.
Artikel ini telah tayang di Tribun Priangan
Update Daftar Harga BBM Rabu, 16 Juli 2025 di Seluruh Indonesia, BBM Nonsubsidi Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Harga Tiket Final Four Proliga 2025, Paling Murah Rp 100 Ribu, Ini Cara Membelinya Lewat PLN Mobile |
![]() |
---|
Update Daftar Harga Elpiji 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg Terbaru 2025 di Berbagai Daerah, Jatim Rp 90 Ribu |
![]() |
---|
Harga Elpiji 3 Kg Sekarang Berapa? Perbedaan Harga di Pangkalan & Pengecer, Ada Aplikasi Tanpa Biaya |
![]() |
---|
Daftar Harga Mobil Toyota Raize, Dinaiki Paus Fransiskus saat di Papua Nugini, Simak Keunggulannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.