Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Jalan Junwangi di Sidoarjo Rusak Parah Akibat Pengurukan Tak Prosedural, Begini Langkah Pemkab

Jalan Junwangi mendadak viral di berbagai media sosial. Penyebabnya, jalan penghubung Desa Junwangi - Terung di Kecamatan Krian, Sidoarjo itu rusak

Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Plt Bupati Sidoarjo Subandi bersama sejumlah pejabatnya saat melihat kondisi Jalan Junwangi, Selasa (7/1/2025) 

Laporan Wartawam Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Jalan Junwangi mendadak viral di berbagai media sosial. Penyebabnya, jalan penghubung Desa Junwangi - Terung di Kecamatan Krian, Sidoarjo itu rusak parah. 

Dalam video terlihat jalan hanya seperti makadam alias urukan tanah. Kondisinya bergelombang parah, ada yang jenglong ada yang menggunduk, sehingga kendaraan yang melintas seperti melewati arena offroad. 

Ditambah lagi saat hujan, jalanan berubah seperti lumpur. “Hancur jalannya. Yang lewat sangat berbahaya,” kata Saiful, warga yang kerap melintas di sana, Selasa (7/1/2025).

Mereka berharap, pemerintah segera mengambil tindakan atas kondisi ini. Jangan sampai timbul banyak korban akibat kerusakan jalan, baru ada penanganan. 

Ternyata, kondisi jalan itu sudah mendapat pantauan dari Pemkab Sidoarjo. Plt Bupati Sidoarjo Subandi juga sudah turun langsung ke sana untuk melihat kondisi jalan yang sedang banyak diperbincangkan tersebut. 

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Mulai Berjalan di Sidoarjo, 2.800 Porsi Makanan Dibagikan ke Siswa

Diketahui kerusakan parah di jalan tersebut akibat aktivitas pengerukan lahan yang dilakukan pengembang perumahan untuk keperluan pembangunan. 

Parahnya lagi, pengurukan itu tidak prosedural. Karena pengurukan dilakukan tanpa rekomendasi dari Pemkab Sidoarjo, dalam hal ini Dinas PU BMSDA. 

Plt Bupati Sidoarjo Subandi pun menyoroti pentingnya memastikan setiap proyek pembangunan memenuhi persyaratan teknis dan perizinan. Ia menekankan bahwa pembangunan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak mengorbankan lingkungan.

"Kerusakan jalan seperti ini mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Kami mendorong semua pihak untuk memastikan pembangunan mendukung kesejahteraan bersama," kata Subandi. 

Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menegaskan bahwa pengerukan lahan dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari pihaknya. Ia meminta pelaksana atau pihak yang melakukan pengurukan itu untuk menghentikan pengerukannya dan segera memperbaiki jalan agar tidak merugikan masyarakat.

Baca juga: KPU Sidoarjo Belum Tentukan Jadwal Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih: Tunggu Bukti

"Kami sudah meminta pelaksana menghentikan pengerukan hingga proses perbaikan jalan selesai. Pelaksana juga harus mengurus surat rekomendasi teknis dan memberikan jaminan perbaikan berupa deposito sebagai bentuk tanggung jawab," tegas Dwi. 

Disebutnya bahwa pelaksana proyek itu diwajibkan memperbaiki jalan sebelum melanjutkan proyeknya. Dan berdasar peringatan tersebut, pelaksana telah menghentikan aktivitasnya. Mereka punya waktu satu minggu untuk menyelesaikan perbaikan jalan.

"Jika dalam waktu yang ditentukan pelaksana tidak bertindak, kami akan mengirimkan surat peringatan. Komitmen ini penting demi melayani kebutuhan masyarakat," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved