Viral Nasional
Kata Kemenag Soal Wacana Sekolah Diliburkan 1 Bulan Selama Ramadan 2025, Nostalgia Zaman Gus Dur
Kabar wacana pemerintah akan meliburkan sekolah 1 bulan penuh selama Ramadan 2025 kini menjadi sorotan. Meski rencana itu masih belum diterapkan.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar wacana pemerintah akan meliburkan sekolah 1 bulan penuh selama Ramadan 2025 kini menjadi sorotan.
Meski rencana itu masih belum diterapkan.
Wacana itu mengingatkan pada kebijakan yang pernah dilakukan di masa Presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Pada masanya, Gus Dur meliburkan siswa 1 bulan penuh saat Ramadan.
Mengenai kabar tersebut, Kementerian Agama buka suara.
Penjelasan Kemenag
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa ada pembicaraan tentang kebijakan libur 1 bulan puasa 2025 tersebut, meski belum dibahas lebih lanjut di lingkungan Kementerian Agama.
“Heeh (iya) sudah ada wacana (libur selama puasa). Oh kami belum bahas, tapi bacaannya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” kata Syafi’i dikutip dari kompas.com.
Kebijakan libur selama Ramadhan sendiri sangat dikenang oleh banyak orang, khususnya bagi anak-anak sekolah di era 1990-an hingga awal 2000-an yang merasakan langsung manfaatnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar juga turut memberi penjelasan, bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan untuk meliburkan sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, seperti madrasah dan pondok pesantren.
“Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama, khususnya di pondok pesantren, itu libur,” kata Nasaruddin.
Menurutnya, kebijakan serupa juga sedang dipikirkan untuk sekolah-sekolah umum dan madrasah.
Nasarudin meminta bersabar menunggu keputusan mengenai wacana libur selama bulan Ramadhan tersebut.
Sementara itu, pengamat sosial dan keagamaan, Anwar Abbas, menyambut baik wacana ini.
Menurutnya, libur sekolah selama Ramadhan bisa memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih memahami esensi bulan suci.
“Adanya rencana dari Kemenag untuk meliburkan anak-anak selama bulan puasa patut disambut gembira agar anak-anak tahu bulan puasa itu adalah bulan suci yang harus dihormati,” ujarnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pendidikan tetap bisa dilakukan secara daring, jadi siswa tetap bisa belajar meskipun tidak masuk sekolah.
Kementerian Agama sendiri masih merumuskan kebijakan ini, dan keputusan finalnya diperkirakan akan segera diumumkan.
Kapan awal Ramadan?
Bulan Ramadan menjadi momen paling ditunggu umat Islam di seluruh dunia.
Kini dalam kalender Hijriah sudah memasuki bulan Rajab.
Ini berarti sebentar lagi bulan Ramadan tiba.
Lantas kapan awal puasa Ramadan 2025 di Indonesia?
Baca juga: Mulai Tanggal Berapa Puasa Ramadan 1446 H/2025? Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Seragam
Berikut jadwal awal puasa Ramadan 2025 menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, dikutip dari kompas.tv.
1. Jadwal Awal Puasa Ramadan 2025 Pemerintah
Berdasarkan kalender Hijriah 1446 H yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), awal puasa Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia melalui Kemenag masih akan melakukan penetapan awal bulan Ramadan dengan metode rukyat dan hisab yang berlaku secara nasional.
2. Jadwal Awal Puasa Ramadan 2025 NU
NU belum mengumumkan jadwal awal puasa Ramadan 1446 hijriah.
NU nantinya akan menentukan 1 Ramadan 2025 menggunakan metode yang sama dengan pemerintah yakni hisab dan rukyat.
3. Jadwal Awal Puasa Ramadan 2025 Muhammadiyah
Muhammadiyah telah menentukan awal Puasa Ramadan 2025.
Menurut Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1446 hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, sama seperti pemerintah.
Selain awal bulan Ramadan 2025, Muhammadiyah juga sudah menetapkan Hari Raya Idul Fitri berdasarkan KGHT, yakni pada Minggu, 30 Maret 2025.

Cara membayar utang puasa Ramadan
Bagi kaum muslim yang tak mampu menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh, Allah SWT memberikan keringanan untuk hambanya dengan cara mengqadha puasa.
Selain itu, mungkin ada seorang muslim yang mengalami sakit, melakukan perjalanan, atau hal-hal lain yang membatalkan dan menyebabkan seseorang tidak mampu menjalankan puasanya.
Jika meninggalkan atau melewatkan puasa Ramadan, maka wajib hukumnya mengganti puasa atau membayarnya pada hari lain setelah Ramadan.
Mengutip Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah yang disusun oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum, membayar hutang puasa bulan ramadan dalam hukum Islam sering dikenal dengan qadha.
Qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Misalnya dia melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.
Qadha juga berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun dilarang untuk menjalankan puasa, yaitu orang yang sedang menstruasi dan sedang nifas.
Dalam Alquran, golongan-golongan tersebut diberi keringanan-keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi dituntut untuk mengqadha pada hari lain.
Baca juga: 30 Doa Harian Sepanjang Puasa Ramadan 2025, Arab Latin dan Artinya, Amalan Mulia yang Dapat Pahala
Surat Al-Baqarah Ayat 185
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Artinya:
Barangsiapa yang di antara kamu menyaksikan bulan (hilal), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Maka yang dituntut untuk diqadha adalah hari-hari yang ditinggal atau tidak dilaksanakan puasa.
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah yang disusun oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum, mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.
Dalam Alquran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.
Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.
Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar utang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.
Yang paling penting qadha atau membayar utang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu Ramadan berikutnya.
Mengqadha puasa menjelang bulan ramadan juga diperbolehkan dalam Islam.
Jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.
Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Sosok Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK, Pernah Viral Murka Sidak Pabrik Jan Hwa Diana |
![]() |
---|
Perdana Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Lantang Bacakan Teks Proklamasi di Istana |
![]() |
---|
Viral Gaji DPR Rp3 Juta Sehari, ini Hitung-hitungan Pendapatan dan Tunjangan Sebulan |
![]() |
---|
Tak Disebutkan Prabowo di APBN 2026, Gaji PNS Tak Ada Kenaikan? ini Besaran yang Berlaku Sekarang |
![]() |
---|
Isi Handphone Mantan Menag Yaqut Cholil yang Disita KPK soal Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.