Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Gegara KDRT terhadap Cut Intan Nabila: Tidak Banding

Majelis hakim menyatakan Armor Toreador bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.

Grid.ID/Tribunnews.com/Bayu Indra
Armor Toreador dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila. Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib Armor Toreador dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Ia terbukti melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis bersalah kepada Armor Toreador.

Untuk itu Armor Toredor divonis 4,5 tahun penjara.

Divonis hukuman itu, Armor Toreador menerimanya dan tidak mengajukan banding. 

Majelis hakim menyatakan Armor Toreador bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila, istrinya.

Baca juga: Dugaan Anggota DPRD Banyuwangi Lakukan KDRT Mencuat, si Istri Laporan ke Polisi, ini Respon Terlapor

Hakim membacakan vonis 4,5 tahun penjara untuk Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

Armor Toreador menerima vonis hakim dan siap menjalaninya sambil menampakkan senyum.

"Saya tidak banding," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa siang.

Sejak awal kasus tindak KDRT dan penganiayaan ini terungkap, Armor Toreador mengaku tidak pernah membela diri.

"Saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," kata Armor Toreador.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Armor Toreador dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain vonis hukuman pidana, Armor Toreador juga sedang dihadapkan pada sidang perceraiannya dengan Cut Intan Nabila.

Baca juga: Geger KDRT Sadis di Gresik, Suami Habisi Istri Pakai Obeng dan Pisau hingga di Pekarangan Tetangga

Cut Intan Nabila Mantap Gugat Cerai

Armor Toreador dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila. Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).
Armor Toreador dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila. Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). (Grid.ID/Tribunnews.com/Bayu Indra)

Sementara itu, sebelumnya, Kuasa hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan berkas perceraian kliennya sudah lengkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved