Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Oknum Kades Jatibanteng Situbondo Diamankan Polisi, Diduga Gadaikan Mobil Rental

Penangkapan oknum kades berusia 65 tahun ini, karena ingkar janji terhadap kasus penggelapan mobil rental milik Agus, warga Sidoarjo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Tersangka penggelapan mobil rental saat akan dimasukkan ke sel tahanan Polres Situbondo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Oknum kepala Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, terpaksa digelandang ke Mapolres Situbondo, Selasa (08/1/2025)

Oknum kades berinisial MS ini ditangkap anggota Polsek Besuki, pada saat berada di kantor kecamatan setempat.

Penangkapan oknum kades berusia 65 tahun ini, karena ingkar janji terhadap kasus penggelapan mobil rental milik Agus, warga Sidoarjo.

Kasus dugaan penggelapan dua unit mobil itu, telah dilaporkan korban ke Polsek Besuki pada bulan Januari 2024 lalu.

Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Sutrisno membenarkan penangkapan terduga penggelapan mobil rental itu.

Baca juga: PMK Mulai Mewabah di Situbondo, Puluhan Ekor Sapi Ditemukan Mati, ini Langkah Pemkab

"Iya benar, sekarang ini tersangka sudah diamankan," ujarnya, Selasa (08/01/2025).

Selain mengamankan terduga tersangka, kata AKP Sutrisno, pihak Polsek juga telah mengamankan dua unit mobil rental yang digadaikan tersebut.

Baca juga: Hujan Lebat Bikin Tebing Setinggi 10 Meter Longsor,  Dinding Rumah Warga di Situbondo ini Jebol

Modusnya, lanjutnya, tersangka menyewa mobil dengan dalih akan digunakan sebagai operasional desa, namun mobil itu digadaikan kepada orang lain.

"Akibat perbuatannya, kini tersangka sudah ditahan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved