Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Pegawai BPJS Kesehatan Tak Pakai BPJS, Ternyata Disediakan Asuransi Swasta, ‘Tambahan’

Salah satu pegawai BPJS mengaku menggunakan asuransi swasta alih-alih BPJS.

Editor: Olga Mardianita
isitmewa
Pengakuan karyawan BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta alih-alih BPJS. 

 TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan dari pegawai BPJS Kesehatan menjadi perhatian publik baru-baru ini.

Dalam sebuah postingan, salah satu karyawan mengaku tak menggunakan fasilitas negara ini.

Alih-alih BPJS, dia memanfaatkan asuransi swasta.

Hal ini lantas viral di media sosial.

Saking hebohnya, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini lantas buka suara.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: 144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Drilis BPJS Kesehatan, Tetanus hingga Hepatitis A

Pengakuan karyawan ini terungkap lewat postingan yang dibagikan seorang dokter gigi bernama drg Mirza di media sosial Instagramnya, Senin (6/1/205).

Dalam postingannya tersebut, menampilkan pengakuan diduga dari seorang pegawai BPJS Kesehatan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.

"Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi," tulis pegawai BPJS Kesehatan tersebut, dikutip dari Tribun Jambi.

Lantas drg Mirza merespons pengakuan itu dengan kritis.

Ia menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS dan praktik yang dilakukan oleh pegawainya.

"BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut. Bahkan pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS,"

Baca juga: Bayi 5 Bulan Meninggal Ditinggal Ortu di RS, Keluarga sempat Klaim BPJS Tak Bisa, Rumah Kini Kosong

"Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya? Kok wajib? Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK," ujarnya.

Ia juga membandingkan situasi tersebut dengan penjual makanan yang tidak mengonsumsi barang dagangannya sendiri.

Sementara itu, masyarakat diwajibkan membayar iuran untuk menggaji pegawai BPJS sekaligus membiayai asuransi swasta mereka.

"Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakainya asuransi lain? Lha kami-kami ini berarti bayar iuran BPJS selain untuk menggaji bapak/ibu yang kerja di sana juga masih harus bayarin asuransi swastanya bapak/ibu dong. Pantesan naik terus dong ya iuran yang harus kami bayar," ungkapnya.

Sebelumnya ada aturan baru yang diberlakukan BPJS Kesehatan saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Terdapat 144 jenis penyakit yang dikabarkan tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Ke depan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didiagnosis menderita penyakit tersebut harus menjalani pengobatan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kebijakan ini kemudian memicu diskusi di kalangan netizen yang menyoroti kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.

Banyak yang menilai bahwa kecepatan pelayanan masih memerlukan peningkatan signifikan.

Sementara itu melihat postingan viral tersebut, pihak BPJS Kesehatan buka suara.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

"(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Bisa Beli Jet Pribadi, Harvey Moeis & Sandra Dewi Terdaftar di BPJS PBI, Diperuntukkan Orang Miskin

Meski demikian, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.

Namun, iuran dari penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.

Rizzky pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya.

Dia mengungkapkan, kabar serupa juga pernah beredar pada tahun 2016 dan telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan. 

----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunJateng.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved