Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru ASN Resah Dimintai Korwil Rp150 Ribu untuk Urus Surat Tunjangan, Sudah Nego Harga Tapi Ditolak

Curhat sejumlah guru dimintai iuran Rp150 ribu untuk urus surat tunjangan. Padahal pengurusan tunjangan tersebut tidak memerlukan biaya.

Freepik via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Sejumlah guru dimintai iuran Rp150 ribu untuk urus surat tunjangan. Padahal pengurusan tunjangan tersebut tidak memerlukan biaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Curhat sejumlah guru dimintai iuran Rp150 ribu untuk urus surat tunjangan.

Padahal pengurusan tunjangan tersebut tidak memerlukan biaya.

Para guru sudah meminta nego harga iuran namun ditolak oleh Koordinator Wilayah (korwil).

Adapun kasus ini terjadi di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sejumlah guru mengeluhkan adanya pungutan liar dalam pengurusan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUMPTK). 

Mereka dimintai uang sebesar Rp150 ribu oleh pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Cibiuk.

Baca juga: Guru Kepergok Berbuat Tak Senonoh Bersama Siswinya di Masjid, Minta Ampun Sujud saat Digerebek Warga

Padahal, menurut aturan yang berlaku, pengurusan SKUMPTK seharusnya tidak memerlukan biaya apa pun.

Seorang guru berinisial F mengatakan, pungutan tersebut memberatkan, apalagi menurutnya ada sekitar 160 guru ASN di wilayah Cibiuk yang saat ini tengah mengurus SKUMPTK. 

"Uang itu katanya untuk pengurusan SKUMPTK, kami diminta 150 ribu per orang," ujarnya kepada awak media, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Ia menuturkan, pungutan uang dari pihak Koordinator Wilayah (Korwil) layak dipertanyakan, karena dalam aturan tidak ada biaya apa pun yang harus dikeluarkan oleh guru yang ingin mengurus SKUMPTK.

Namun demikian, para guru masih dapat memahami jika diperlukan biaya sekadar untuk transportasi petugas Korwil yang mengurus proses tersebut.

"Guru-guru di Cibiuk sempat mencoba bernegosiasi agar iuran dikolektifkan menjadi Rp50 ribu per sekolah. Namun, pihak Korwil menolak dan tetap meminta Rp150 ribu per guru," ungkapnya.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (THINKSTOCKPHOTO/FITRIYANTOANDI)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin menyayangkan apabila benar terjadi adanya pungutan biaya dalam proses pengurusan SKUMPTK bagi guru.

Padahal ungkapnya, SKUMPTK ini sebenarnya hanya berfungsi sebagai dokumen validasi data.

"Pendataan dilakukan untuk memperbarui status pegawai, seperti perubahan dari belum menikah menjadi sudah menikah, atau penambahan anak ke dalam data keluarga," ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved