Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kata Menteri Agama soal Wacana Libur Sekolah 1 Bulan saat Ramadan, Pernah Diterapkan di Era Gus Dur

Wacana libur sekolah satu bulan saat Ramadan belakangan ramai diperbincangkan. Menteri Agama pun menjelaskan terkait wacana tersebut.

KOMPAS.com/Dian Erika
Wacana libur sekolah satu bulan saat Ramadan belakangan ramai diperbincangkan. Menteri Agama, Nasaruddin Umar pun menjelaskan terkait wacana tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Wacana libur sekolah satu bulan saat Ramadan belakangan ramai diperbincangkan.

Namun wacana tersebut masih dalam kajian.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Sebelumnya, wacana tersebut sempat diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i.

"Sedang dikaji (libur Ramadan)," ujar Nasaruddin di kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Menurut Nasaruddin, hasil kajian itu yang akan menentukan langkah pemerintah menetapkan kebijakan libur sekolah sebulan selama Ramadan.

Baca juga: Muncul Wacana Libur Sekolah Sebulan Saat Ramadan, DPRD Jatim Sambut Positif dengan Catatan

Meski begitu, Nasaruddin enggan membeberkan sejauh mana kajian tersebut telah dilaksanakan.

"Ya hasil kajiannya nanti menentukan," pungkasnya, dikutip dari Tribunnews.

Kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur.

Kebijakan itu dibuat agar sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.

Kini wacana tersebut muncul kembali.

Hal ini menyusul viral di media sosial, narasi pemerintah akan liburkan sekolah satu bulan pada bulan Puasa Ramadan 1446 H/2025.

Siswa-siwi SDN Setono Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), pada hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2024).
Siswa-siwi SDN Setono Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), pada hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2024). (Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum)

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran Idul Fitri tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Melansir laman resmi setkab.go.id, penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadhan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved