Berita Viral
Kekecewaan Guru Honorer Supriyani Tak Lulus PPPK Padahal Dijanjikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sedih
Supriyani (36) merasa kecewa setelah mendapatkan namanya tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani itu ditolak oleh majelis hakim.
Perjalanan kasus Supriyani mencari keadilan juga diwarnai dengan pencopotan camat Baito Sudarsono yang tiba-tiba dimutasi dan digantikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Konawe Selatan Ivan Ardiansyah.
Sudarsono sendiri diketahui kerap ikut mendampingi guru Supriyani selama kasus bergulir.
Ia juga menyediakan tempat tinggal untuk Supriyani guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan selama persidangan berjalan.
Tak hanya kehilangan jabatannya, mobil Sudarsono juga mengalami perusakan pada Senin (28/10/2024).
Kendaraan dinas tersebut beberapa kali digunakan untuk mengantar Supriyani ke persidangan.
Dalam sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024), dihadirkan delapan saksi. Dari 8 saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur.
Namun, Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut, ada kejanggalan yang terjadi di pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan, tiga saksi anak yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.
Selain siswa, pada persidangan keempat Rabu (30/10/2024), sejumlah saksi seperti guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa juga dihadirkan di persidangan.
Lalu, pada persidangan kelima, Senin (4/11/2024), pihak Supriyani menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Ahli forensik mengungkapkan, luka korban bukan karena dianiaya
Pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (7/11/2024), Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Raja Al-Fath mengungkap fakta yang mengejutkan.
Ia menyampaikan bahwa luka yang dialami korban bukan karena tidak pemukulan dengan sapu ijuk, seperti yang dituduhkan ke Supriyani.
Menurut saksi ahli dalam kasus Supriyani itu, luka tersebut seperti tersentuh suatu bagian yang cukup kasar.
Setelah melalui persidangan berkali-kali, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan tuntutan jaksa, yakni memberikan vonis bebas kepada Supriyani dan mengembalikkan nama baik dan martabatnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
guru Supriyani
Tribun Jatim
Konawe Selatan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
TribunEvergreen
tes PPPK
berita viral
jatim.tribunnews.com
Gerobak Dagangan Penjual Cilok sampai Pecah, Korban Mengaku Dianiaya Preman |
![]() |
---|
Kronologi Ribuan Mahasiswa Kompak Balik Badan saat Wagub Pidato, Kampus Sengaja Undang Pejabat |
![]() |
---|
Tukang Becak Pasrah Rumahnya Rata Tanah yang Ditinggali Selama 51 Tahun, Semua Harta Lenyap |
![]() |
---|
Rombongan 14 Moge Viral Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Tegas Beri Tilang ETLE: Tidak Ada Bedanya |
![]() |
---|
Sindiran Ustaz Dasad Latif usai Rekening Isi Dana Masjid Diblokir PPATK: Apa Gunanya Kalian Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.