Sidang Gugatan Risma Gus Hans
Sidang Mulai Bergulir, Kubu Risma-Gus Hans Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim 2024
Persidangan sengketa Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bergulir. Kubu pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Persidangan sengketa Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bergulir. Kubu pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) sebagai pemohon berharap gugatan yang dilayangkan terkait hasil Pilgub Jatim bisa dikabulkan oleh mahkamah.
Kuasa Hukum Risma-Gus Hans Abdul Aziz meyakini MK akan memberikan putusan yang terbaik.
"Paslon 3 optimistis MK akan mempertimbangkan substansi gugatan yang tidak terpaku pada perselisihan hasil suara seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang 10 Tahun 2016," kata Aziz, Kamis (9/1/2025).
Sama seperti sebelum persidangan, Aziz tetap berkeyakinan bahwa MK akan mengabulkan gugatan kubu Risma-Gus Hans. Secara umum, gugatan Paslon 3 itu adalah agar MK menganulir keputusan KPU Jatim sebelumnya yang menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sidang Pendahuluan Gugatan Magetan, Hakim MK Pertanyakan Jumlah DPT dan Selisih Perolehan Suara
Menurut Aziz, pihaknya optimistis lantaran melihat rekam jejak MK dalam memutus sengketa Pilkada di Indonesia. Karena MK diyakini memiliki tafsir tersendiri terhadap Pasal 158.
"Yakni, dengan prinsip pemohon dapat mendalilkan sekaligus meyakinkan akan terjadinya kecurangan yang TSM dengan bukti-bukti yang paralel antara posita dan petitum secara komprehensif," jelasnya.
Aziz juga merunut beberapa catatan sengketa di MK sebelumnya. Misalnya pada tahun 2010, karena terbukti melakukan kecurangan yang TSM, MK mendiskualifikasi pemenang Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Konfirmasinya, MK tidak sekadar berwenang mengadili sengketa selisih hasil penghitungan suara tetapi juga menyangkut sengketa proses," terang Aziz.
Sebelumnya diberitakan, Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2024).
Baca juga: Risma-Gus Hans Tetap Pede MK Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim 2024
Dalam sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan itu, kubu Risma-Gus Hans meminta MK agar menganulir hasil Pilgub Jatim 2024 yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Sidang pendahuluan untuk gugatan Risma-Gus Hans ini digelar pada Sidang Panel II yang diketuai oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Adapun gugatan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pada sidang tersebut, kuasa hukum Risma-Gus Hans yakni Tri Wiyono Susilo, mendalilkan bahwa terdapat kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024.
Diantara bukti yang dibacakan adalah terkait kejanggalan data di Sirekap. "Dari pukul 15.00 WIB, Paslon 2 itu sudah mendapatkan 58,54 persen. Sampai tengah malam itu tidak ada perubahan sedikitpun alias konstan. Konstan inilah yang kami sampaikan, karena C.Hasil yang di Sirekap itu yang kami duga dimanipulasi. Itu yang kami anggap sebagai anomali," katanya dikutip dalam siaran langsung sidang MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.