Sidang Gugatan Risma Gus Hans
Pasca Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Masih Pede MK Kabulkan Gugatan
Kubu pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans masih yakin betul Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kubu pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans masih yakin betul Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan terkait Pilgub Jatim 2024.
Keyakinan ini disampaikan, meskipun pada sidang kedua KPU Jatim sebagai pihak termohon membantah dalil adanya kecurangan Pilgub di hadapan majelis hakim.
Selain KPU Jatim, tim Khofifah-Emil yang merupakan pihak terkait dalam perkara sengketa Pilgub ini, turut menyangkal dalil kecurangan yang sebelumnya disampaikan oleh kubu Risma-Gus Hans.
"Tim hukum Ibu Risma dan Gus Hans tetap optimistis gugatan ini akan masuk pada sidang pokok perkara," kata Tim Hukum Risma-Gus Hans Abdul Aziz saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (18/1/2025).
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan, Pihak Arema Keberatan, Mediasi Gagal
Perkara sengketa hasil Pilgub Jatim yang diajukan Risma-Gus Hans sudah dua kali menjalani sidang di MK. Pada sidang pertama pekan lalu, beragenda penyampaian pokok-pokok permohonan.
Sebagai pihak pemohon, kubu Risma-Gus Hans menyampaikan berbagai dalil dugaan kecurangan. Mereka pun meminta MK agar menganulir hasil Pilgub Jatim 2024 yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Sementara sidang kedua berlangsung, Jumat (17/1/2025). Pada sidang ini, beragenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Dalam sidang tersebut, baik termohon maupun pihak terkait menyangkal adanya tuduhan yang dilayangkan Risma-Gus Hans. Mereka pun meminta agar MK menolak gugatan dimaksud. Aziz yang hadir secara langsung pada sidang kedua ini, optimis MK akan mengabulkan gugatan Risma-Gus Hans.
Dia meyakini MK tidak akan hanya berfokus pada selisih atau ambang batas suara, melainkan juga akan memelototi proses.
Apalagi Aziz menyebut, dalam sidang kedua itu, Saldi Isra, Ketua Hakim Panel yang memimpin jalannya sidang beberapa kali menggali penjelasan baik KPU maupun Bawaslu berkaitan dengan permohonan perkara. Misalnya tentang tingginya partisipasi suara bahkan mencapai 100 persen di beberapa TPS.
Sehingga, Aziz dan kubu Risma-Gus Hans meyakini MK nantinya akan mengabulkan perkara gugatan hasil Pilgub Jatim 2024. Terlebih dia menyebut, pihaknya menyetorkan banyak alat bukti.
"Bukti yang diajukan oleh tim hukum hingga 80 ribu bukti," ungkap Aziz yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.