Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengemudi Mobil Ngaku Dimintai Uang Petugas Derek Agar Tak Diproses, Dishub: Dia Nyogok Rp 200 Ribu

Tengah viral di media sosial video bernarasi petugas derek minta uang ke pengemudi mobil dengan iming-imingi tak diproses.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Pengemudi Mobil Ngaku Dimintai Uang Petugas Derek Agar Tak Diproses, Dishub: Dia Nyogok Rp 200 Ribu 

Setelah dijelaskan, pengemudi tersebut justru menantang petugas derek untuk menderek mobilnya sembari berkata bahwa dia memiliki kawan di Dinas Perhubungan. Petugas akhirnya menderek mobilnya ke Monas. 

"Tak lama berselang, pemilik beserta pengemudi kendaraan tersebut datang ke IRTI Monas untuk melakukan negosiasi serta upaya menyogok kami dengan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 agar kendaraannya tidak diproses," tambah Wildan.

Baca juga: Sudah Telanjur Dipasang, Tenda Hajatan Warga Dibongkar Satpol PP dan Dishub, Tutupi Jalan Umum

Akan tetapi, mobil tersebut tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku. 

Wildan mengatakan, pengendara tersebut bahkan sempat mengancam para petugas untuk menyebarkan video tersebut agar viral. 

"Merasa upaya menyogok anggota kami tidak dipenuhi, pengemudi tersebut mengancam akan memviralkan kejadian tersebut melalui medsos," tambah dia. 

Petugas kemudian membubarkan diri setelah memberikan surat tilang tersebut untuk kembali ke Kantor Kecamatan Tanah Abang. 

Kompas.com sudah berusaha mengonfirmasi beberapa narasi dalam videl viral tersebut kepada Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, namun belum mendapatkan balasan. 

Beberapa pertanyaan seperti kebenaran petugas derek yang disebut sempat meminta sejumlah uang dan rambu larangan parkir yang tidak tersedia di sana. 

Selain itu, Kompas.com juga sudah berupaya menghubungi perekam video. Akan tetapi, hingga berita ini naik, belum ada balasan mengenai hal itu.

Kasus Pungli Lainnya

Sebelumnya, kasus pungutan liar atau pungli di Lapas Cebongan Sleman terbongkar.

Seorang petugas lapas kantongi Rp 730 juta dari pungli tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Sleman menerima aduan mengenai pungli di kelas IIB pada Desember 2023.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan, polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

"Pada 3 Juni 2024, kami memiliki keyakinan bahwa kami menjumpai suatu tindak pidana korupsi dari laporan tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved