Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Telanjur Dipasang, Tenda Hajatan Warga Dibongkar Satpol PP dan Dishub, Tutupi Jalan Umum

Media sosial dihebohkan dengan tenda hajatan menutup jalan umum. Sudah telanjur dipasang, tenda hajatan tersebut akhirnya dibongkar.

KOMPAS.com
Media sosial dihebohkan dengan tenda hajatan menutup jalan umum. Sudah telanjur dipasang, tenda hajatan tersebut akhirnya dibongkar. 

TRIBUNJATIM.COM - Media sosial dihebohkan dengan tenda hajatan menutup jalan umum.

Sudah telanjur dipasang, tenda hajatan tersebut akhirnya dibongkar.

Adapun video tersebut viral setelah satu di antaranya diunggah akun Instagram @depok24jam, Jumat (10/1/2025).

Dalam video viral tersebut tenda hajatan menutup jalan dan dibongkar setelah didatangi Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Setelah didatangi Dishub dan Satpol PP tenda hajatan yang dipasang di tengah jalan proklamasi dekat pasar Agung akhirnya dibongkar sore ini karena melanggar peraturan,” tulis akun tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi peristiwa terebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan.

Baca juga: Tamu Hajatan Pernikahan Santai Duduk di Kursi Meski Terendam Banjir, Acara Lanjut sampai Karawitan

“Jalan dapat digunakan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, panjang ada izin dari pihak Kepolisian dan ada jalan alternatif untuk mengalihkan arus lalu lintas sehingga kinerja lalu lintas di sekitar yang digunakan untuk kegiatan tetap maksimal,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan tidak ada izin dari Kepolisian, maka termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Ada aturan yang mengatur termasuk ketentuan Pidananya,” lanjut Budiyanto.

Aturan yang dimaksud Budiyanto, yaitu Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berbunyi,

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Serta, Pasal 274 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi,

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

“Beleid yang sama diatur juga di dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sanksi pidananya lebih tinggi. Dengan demikian, orang yang mendirikan tenda untuk hajatan pada ruas jalan merupakan perbuatan melawan hukum karena akan dapat merusak dan mengganggu fungsi jalan,” jelas Budiyanto.

Tenda hajatan di Depok halangi jalan, akhirnya dibongkar setelah didatangi Dishub dan Satpol PP.
Tenda hajatan di Depok halangi jalan, akhirnya dibongkar setelah didatangi Dishub dan Satpol PP. (Tangkapan layar Instagram @depok24jam)

Sementara itu, sebuah video menggambarkan terop pengantin di Ponorogo ambrol akibat angin besar viral di media sosial.

Video tersebut diupload oleh admin instagram @ponorogo_trending.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved