Berita Trenggalek
Janjikan Lulus CPNS Lewat Jalur Kenalan, Seorang ASN di Trenggalek Tipu Korban Rp 255 Juta
ASN) di Kabupaten Trenggalek nekat melakukan penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga korban, ES rugi ratusan juta rupiah.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang Apartur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek nekat melakukan penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga korban, ES rugi ratusan juta rupiah.
Penipuan tersebut terjadi pada tahun 2014 dengan modus tersangka Vevi Agustina meminjam uang Rp 100 juta kepada korban. Karena sudah kenal, tanpa rasa curiga korban meminjamkan uang yang dimaksud.
"Beberapa waktu kemudian korban meminta uang tersebut untuk dikembalikan karena untuk keperluan anaknya tes CPNS," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Senin (13/1/2025).
Setelah beberapa saat menunggu, korban ES menagih kembali uang tersebut, namun tersangka mengatakan ia kenal seseorang yang bisa memasukkan seseorang menjadi PNS di Pemkab Bojonegoro.
"Tersangka mencontohkan dirinya yang bisa diterima menjadi PNS lewat orang tersebut begitu juga salah satu saudaranya yang menjadi PNS juga lewat orang itu," ucap Yan.
Korban yang merupakan warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek pun tergiur dengan omongan tersangka dan mempercayakan tersangka untuk memuluskan seleksi CPNS anaknya.
Setelah tes dilakukan, tersangka kembali meminta sejumlah uang dengan alasan ijazah anak korban yang Diploma 3, sedangkan banyak pendaftar lain yang spesifikasi pendidikannya di atas Diploma 3.
Baca juga: Daftar 32 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024, Simak Cara Ceknya!
"Total kerugiannya Rp 255 juta yang diserahkan bertahap sebanyak tiga kali," ucapnya.
Setelah pengumuman seleksi, ternyata anak korban tidak masuk, namun korban masih dijanjikan jika ada peserta lain yang mengundurkan diri maka bisa masuk.
"Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak ditepati sehingga korban memilih untuk menempuh jalur hukum," lanjutnya.
Yan menyebutkan, korban baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek pada 27 Agustus 2024.
Korban menunggu pengembalian uang tersebut sejak tahun 2014 hingga tahun 2024, namun selama 10 tahun tersebut tidak ada itikad baik sama sekali dari tersangka.
"Perkara Vevi Agustina ini pada tanggal 8 Januari 2025 sudah kita terima tahap penyerahan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan negeri Trenggalek dari penyidik Polres Trenggalek," lanjutnya.
Baca juga: Warga Rugi Rp359 Juta karena Ulah Mantan Polwan, Pelaku Janjikan Anak Korban Lulus Jadi Polisi

Baca juga: Kode Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS Kemnaker 2024, Berikut Cara Cek dan Jadwal Masa Sanggah
Selasa (14/1/2025) jaksa penuntut umum berencana mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan negeri Trenggalek agar bisa segera disidangkan.
berita Trenggalek terkini
jatim.tribunnews.com
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
rekrutmen CPNS
Tribun Jatim Network
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.