Berita Viral
Polisi Batal Dipecat usai Menikahi Pacar yang Ia Hamili, Kini Istri Lapor Ditelantarkan Bripda FA
Seorang anggota polisi batal terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat setelah perkosa mantan kekasihnya.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang anggota polisi batal terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat setelah perkosa mantan kekasihnya.
Diketahui polisi tersebut adalah Bripda FA.
Padahal sudah dipecat, namun, Bripda FA kembali menjadi polisi aktif setelah banding dan bersedia menikahi mantan kekasihnya.
Namun, sang polisi yang urung dipecat itu malah dilaporkan sang istri.
Baca juga: Resah Dikejar Polisi, Guru Ngaji Kabur setelah Lecehkan Empat Muridnya: Bukti sudah Cukup
Bripda FA diduga telah menelantarkan keluarga.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
"Laporan (PKDRT dan Etiknya) masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya," ujarnya.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan.
Menurutnya, saat ini Bripda FA kembali bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.
Bripda, lanjutnya, kembali dilaporkan ke Mapolda Sulsel terkait UU PKDRT tentang penelantaran rumah tangga.
"Iya kami laporkan (Bripda FA) terkait penelantaran rumah tangga," ucap Irvan.
Irvan menyampaikan, Bripda FA diduga menelantarkan istrinya karena ia menolak tinggal serumah, tidak memberikan upah layak dan patuh, serta tidak memenuhi kebutuhan biologis dan lainnya selayaknya suami-istri.
"Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah. Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan," kata Irvan.
Korban, kata Irvan, selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri, seperti menghubungi Bripda FA hingga aktif dalam kegiatan Bhayangkari.
"Jadi, kuat dugaan kami, dia (Bripda FA) ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH," ucap Irvan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan Bripda FA kembali aktif menjadi anggota Polri lantaran banding PTDH diterima.
"Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda FA) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya," kata Didik kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Didik bilang, meski sanksi PTDH dicabut, Bripda FA tetap diberi sanksi yakni demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.
"Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi," ujar Didik.
Sementara itu, ulah polisi lainnya juga pernah terjadi di Kota Semarang.
Nasib suami dijemput tiga polisi ternyata dipukuli hingga tewas viral di media sosial.
Sang istripun syok lantaran suami dijemput masih dalam keadaan sehat.
Mirisnya sempat dilakukan mediasi namun gagal dan pelaku diduga memberi uang Rp25 juta sebagai uang duka.
Kasus ini menimpa Darso (43).
Darso merupakan warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Ia tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Baca juga: Ceramah soal Korupsi saat Salat Jumat, Imam Masjid Dianiaya Anak Kades, Rumah Dilempari Batu
Kasus ini tengah diselidiki oleh Polda Jawa Tengah.
Menurut keterangan sang istri, Poniyem (42), suaminya dijemput oleh tiga orang yang mengaku petugas menggunakan mobil pada 21 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Darso dibawa dalam kondisi sehat tanpa adanya surat penangkapan atau surat tugas.
Beberapa jam kemudian, Poniyem menerima kabar suaminya dirawat di RS Permata Medika, Ngaliyan, Semarang.
"Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 saya dikabari bahwa suami saya di rumah sakit," ujar Poniyem di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam, seperti dikutip dari Kompas.com via kompas.tv.
Poniyem mengungkapkan selama dirawat, Darso sempat bercerita bahwa dirinya dipukuli oleh para oknum tersebut.

Ia juga menunjukkan luka lebam di pipi kanan.
“Suami saya juga memiliki riwayat penyakit jantung dengan pemasangan ring. Dalam kondisi itu, dia masih dipukuli,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, berdasarkan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 serta ayat 3.
"Kami sudah membawa bukti berupa hasil rontgen yang menunjukkan pergeseran ring jantung, foto, video, dan bukti lainnya," ungkap Antoni.
Menurut Antoni, sebelum meninggal, Darso sempat menyampaikan harapannya agar kasus ini diproses secara hukum.
Keluarga korban juga mengungkapkan sempat ada mediasi dengan pihak yang diduga pelaku, namun tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Sosok Nenek yang Dianiaya Oknum Polwan, Korban Alami Sakit hingga Terancam Kena Stroke dan Cacat
Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga diberikan uang sebesar Rp25 juta yang dianggap sebagai uang duka, tetapi uang itu hingga kini masih utuh karena keluarga merasa tidak puas.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.
"Karena laporan ini berada di Polda Jateng, kami berkomitmen mendukung sepenuhnya segala upaya, baik penyelidikan maupun penyidikan," ujar Sujarwo, Sabtu (11/1/2025).
Ia juga menambahkan hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
"Kami sedang melakukan pengumpulan bukti untuk penyelidikan. Saat ini masih dalam tahap awal," katanya.
Terkait jumlah anggota yang dilaporkan, Sujarwo mengaku belum mendapatkan informasi detail.
"Koordinasi antara Polresta Yogyakarta, Polda DIY, dan Polda Jateng akan terus dilakukan untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan," katanya.

Sementara itu sebelumnya seorang polisi menipu warga hingga uang keluar sebesar Rp 900 juta.
Ia adalah anggota Polres Pemalang WR (32) berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu)/
Briptu WR melakukan penipuan terhadap warga berinisial S (54) hingga alami kerugian sebesar Rp 900 juta.
Penipuan tersebut bermula ketika korban menginginkan dua anaknya masuk sebagai anggota Polri.
Kini, Polda Jawa Tengah masih menelusuri penggunaan uang tersebut.
Terutama terkait dugaan untuk bermain judi online (judol).
"Kami harus dalami dulu (terkait judol), nanti sidang kode etik ketahuan nanti uangnya untuk apa," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).
Menurut Artanto, kasus ini dibagi menjadi dua bagian yakni kasus pidana dan etik.
Soal dugaan pelanggaran etik akan diselesaikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dilaksanakan pekan ini.
"Sidang akan digelar minggu ini, terkait ancaman hukuman (pemecatan) nanti lihat hasil persidangan," bebernya.
Baca juga: Istri Tak Sangka Suami Tewas Usai 2 Hari Ditahan, Ternyata Dianiaya 7 Polisi, Kondisi Jasad Terkuak
Sebaliknya soal kasus pidana berupa kasus penipuan, WR sudah ditahan di ruang tahanan Polres Pemalang.
Artanto memastikan kasus pidana tersebut terus berjalan.
"Kasusnya pidananya sudah diproses penyidik," kata Artanto.
Dia mengungkapkan, kasus itu menjadi perhatian Kapolda Jawa Tengah yang menekankan bahwa proses rekrutmen anggota Polri tidak ada praktik percaloan.
"Penerimaan anggota polri tidak ada calo-caloan, harus murni tes," tuturnya.
Sebelumnya, kasus itu sempat dilakukan mediasi dari tahun 2020-2023, tetapi proses tersebut berjalan buntu.
Briptu WR tidak mampu mengembalikan uang yang ditilepnya.
Sejurus dengan hal itu, janji dia meloloskan dua anak korban ternyata tidak ditepati.
Korban S (54) akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi pada September 2024 selepas alami kerugian sebesar Rp900 juta.
Korban yang hanya seorang pengrajin gerabah memiliki uang sebesar itu selepas menjual sawah.
"Kebetulan niatan itu, sawah yang di Pantura laku terjual sehingga bisa untuk uang muka sebesar 500 juta rupiah," ungkap S dengan air mata yang menetes, Kamis (3/12/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Jumat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Menu MBG Nasi Tutug Oncom untuk Siswa Viral, Camat Jelaskan Sudah Diperiksa Ahli Gizi |
![]() |
---|
Kronologi Mbah Endang Didenda Rp115 Juta Atas Hak Siar Pertandingan Bola, 2 Pria Datang Foto Kafenya |
![]() |
---|
Pertemuan Dwi Hartono dan Ken Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Bahas Bantu Palsu Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.