Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Siswa SMP Jadi Kurir Uang Palsu, Sialnya Ketahuan Warga karena Kecelakaan, Imbalan Rp 50 Ribu

Siswa SMP berinisial A (14) terlibat kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Kecamatan Tambun Selatan. A tertangkap basah membawa puluhan uang palsu.

|
freepik.com
Ilustrasi uang - Seorang siswa SMP berinisial A (14) mengalami nasib sial setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Januari 2025. Dalam insiden tersebut, A tertangkap basah membawa puluhan uang palsu. 

"Kami masih mendalami perkara ini, termasuk dari mana orang yang menyuruh dan akun Facebook-nya," pungkas Kukuh.

Baca juga: Intan Gagal Kumpulkan Angpau Lebaran karena Tertipu Uang Palsu, Tak Sadar Tetangga Beri 39 Lembar

Uang Palsu di UIN Makassar
 
Kasus pembuatan uang palsu juga terjadi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan dengan tersangka utama  Annar Salahuddin Sampetoding (62).

Kini, Annar telah ditahan setelah sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan proses pemindahan ke Rutan Gunungsari dilakukan pada Selasa (7/1/2025) pukul 13.00 Wita.

Setelah menjalani pembantaran di rumah sakit, kondisinya saat ini sudah sehat dan sudah bisa menjalani proses lanjutan. Tadi sudah kami bawa ke rutan," tuturnya, Selasa.

Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, menyatakan Annar dijebloskan di Blok B Mapenaling yang dikhususkan untuk tahanan baru.

"Jadi, tahanan yang baru masuk itu harus kami masukkan ke kamar Mapenaling. Biasanya seminggu sampai dua minggu kita pindahkan ke depan, ke blok kamar lain," katanya.

Dengan penempatan tersebut, diharapkan Annar dapat bersosialisasi dengan tahanan lain.

"Kemudian kita lihat apakah yang bersangkutan ada lawan ataupun nyawanya terancam atau tidak," sambungnya.

Petugas rutan telah mendapatkan hasil pemeriksaan medis Annar yang sempat dirawat di RS Bhayangkara.

"Sudah ada hasil pemeriksaan kesehatannya dari RS Bhayangkara juga, infonya yang bersangkutan ada riwayat jantung. Tapi Terkait kesehatannya besok kami cek lagi dengan dokter," lanjutnya.

Diketahui, Annar berperan sebagai investor pembuatan uang palsu dan menjalankan aksinya sejak 2022.

Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000.

Baca juga: Pembeli Dilabrak Pemilik Kios karena Belanja Pakai Uang Palsu, Bukannya Minta Maaf Malah Menyalahkan

Sasar Warung-warung Kecil di Tulungagung, Warga Jabar Edarkan Uang Palsu dengan Beli Rokok

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (freepik via KOMPAS.com)

Personel Polsek Pagerwojo meringkus DM (26), seorang terduga pengedar uang palsu di wilayah Desa Wonorejo, Tulungagung, Selasa (19/11/2024).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved