Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Penjual Ikan Panik Motornya Dicuri, Maling Cuma Tutupi Barang Curiannya Pakai Kain Merah

Ibu penjual ikan panik saat motor yang diparkirkannya raib. Ternyata motor itu dicuri oleh maling, barang curian ditutup kain

Editor: Torik Aqua
TribunPalu.com
Ilustrasi maling motor - Ibu penjual ikan panik saat motornya hilang di parkiran 

TRIBUNJATIM.COM - Ibu penjual ikan panik saat motor yang diparkirkannya raib.

Ternyata motor itu dicuri oleh maling.

Pelaku menggunakan gunting untuk melancarkan aksinya.

Namun saat menyimpan barang curian hanya menggunakan kain.

Baca juga: Maling Motor di Bangkalan Madura Beraksi Sambil Bawa Anak Kecil, Polisi: Nyamar Jadi Orang Baik

Aksi pencurian itu dikuak setelah Tim Ghost Dermaga Resmob Polres Pelabuhan Makassar berhasil meringkus seorang pria berinisial JF alias Tatto (42) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pelelangan Ikan Paotere, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pada Senin (13/1/2025) sore.

Penangkapan dilakukan saat Tatto sedang nongkrong di kawasan tersebut.

Ia kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam proses interogasi, Tatto mengakui perbuatannya mencuri sebuah motor Yamaha Mio bernomor polisi DD 3052 VP milik Suryani Umar (30), seorang pedagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere.

Menurut keterangan korban, motor tersebut diparkir di lokasi sekitar pukul 04.00 Wita saat dirinya mulai berjualan ikan. Namun, sekitar pukul 05.30 Wita, Suryani mendapati kendaraannya telah hilang.

Ipda Arief, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kasus tersebut.

Sementara motor yang dicuri pelaku, ditemukan setelah disembunyikan di tepi kanal lalu ditutupi kain merah.

"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga hendak dijual ke pulau," kata Ipda Arief.

Adapun modus pelaku yaitu membawa kabur motor korban setelah merusak kunci kontak.

"Pelaku menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak motor korban," ungkapnya.

Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk pelaku diancam dengan pasal 363 (KUHPidana) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu, aksi pencurian motor lainnya juga pernah terjadi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Sukses Satreskrim Polres Bangkalan dalam ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka pria berinisial HR (28), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, ternyata menguak fakta lain. 

Dalam aksinya, tersangka HR bisa dikatakan keterlaluan karena membawa anaknya yang masih berusia bocah, di bawah sepuluh tahun untuk mengelabui masyarakat di sekitar TKP.

Fakta itu terungkap saat tersangka HR dihadirkan di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (13/11/2025).

Polisi juga menghadirkan satu orang komplotannya, MKF (18), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah.

Selain itu, polisi juga membekuk FS (25), Desa Prancak, Kecamatan Sepulu yang berperan sebagai penadah.

“Ternyata saat berada di TKP, tersangka membawa anak kecil sebagai modus untuk mengelabui masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah orang baik-baik,” ungkap AKBP Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.

Selain tiga tersangka, Satreskrim Polres Bangkalan juga menghadirkan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka. 

Meliputi selembar STNK dan BPKB Honda Beat warna putih, motor Honda Vario, motor Yamaha NMax, sebuah sepda listrik berwarna merah, kunci T, kemeja warna kombinasi abu-abu, putih, dan merah, topi warna abu-abu, dan tas selempang berwarna hitam.

Baca juga: Pulang Jalan Kaki dari Stasiun Pasar Turi, Warga Surabaya Dilempar ke Sungai Usai Handphone Dirampas

Febri menjelaskan, pihak Satreskrim Polres Bangkalan hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan kendaraan lain yang sudah laku dijual para tersangka senilai Rp 2,6 juta kepada seorang penadah.

“Jadi anak kecil yang dibawa adalah anak pelaku Heriyanto, dia residivis tindak pidana juga.  Pada kenyataannya yang bersangkutan adalah pelaku curanmor, karena TKP nya bukan hanya sekali, ada 3 TKP di Bangkalan,” jelas Febri.

Penangkapan terhadap tersangka HR berlangsung hanya beberapa jam setelah ia melakukan aksinya di sebuah ruko di Jalan KH Moh Yasin, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 06.40 WIB.

Pada TKP ini, HR beraksi bersama tersangka MHF.

“Kami melakukan penangkapan ketika personel satreskrim menggelar patroli dan mendapati tersangka sedang mengendarai kendaraan hasil curiannya, dekat SPBU Kecamatan Burneh,” tegas Febri.  

Baca juga: Curi Motor di Gresik, Kakak Beradik asal Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Diseret

Tersangka HR juga mengakui bahwa dirinya beraksi di halaman parkir rumah kos Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan pada 4 Januari 2025 sekitar pukul 10.24 WIB. Motor hasil curiannya dijual kepada tersangka FS senilai Rp 2,6 juta.

“Ada tiga TKP, pencurian pada 4 Januari itu adalah TKP kedua tetapi dengan orang yang berbeda dan masih dalam DPO (daftar pencarian orang),” pungkas Febri.

Pada Saat dilakukan penangkapan oleh Ti Polres Bangkalan, ternyata di TKP tersangka membawa anak kecil sebagai modus untuk mengelabui masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah orang baik-baik,

“Pada kenyataannya yang bersangkutan adalah pelaku curanmor karena TKP nya bukan hanya sekali, ada 3 TKP di Bangkalan, Saat beraksi bawa bawa balita ditaruh di depan dibonceng,  

Atas perbuatannya, tersangka HR dan MHF terancam kurungan pidana 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara tersangka FS, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Pengunjung Warkop Jadi Korban Pembacokan di Kawasan Stadion Gelora Bangkalan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved