Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Maling Motor di Bangkalan Madura Beraksi Sambil Bawa Anak Kecil, Polisi: Nyamar Jadi Orang Baik

Sukses Satreskrim Polres Bangkalan dalam ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka pria berinisial HR (28), warga Desa Glagga

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi ketika menggali keterangan dari dua tersangka perkara 363 KUHP dan seorang tersangka perkara 480 KUHP di mapolres, Senin (13/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Sukses Satreskrim Polres Bangkalan dalam ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka pria berinisial HR (28), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, ternyata menguak fakta lain. 

Dalam aksinya, tersangka HR bisa dikatakan keterlaluan karena membawa anaknya yang masih berusia bocah, di bawah sepuluh tahun untuk mengelabui masyarakat di sekitar TKP.

Fakta itu terungkap saat tersangka HR dihadirkan di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (13/11/2025).

Polisi juga menghadirkan satu orang komplotannya, MKF (18), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah. Selain itu, polisi juga membekuk FS (25), Desa Prancak, Kecamatan Sepulu yang berperan sebagai penadah.

“Ternyata saat berada di TKP, tersangka membawa anak kecil sebagai modus untuk mengelabui masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah orang baik-baik,” ungkap AKBP Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.

Selain tiga tersangka, Satreskrim Polres Bangkalan juga menghadirkan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka. Meliputi selembar STNK dan BPKB Honda Beat warna putih, motor Honda Vario, motor Yamaha NMax, sebuah sepda listrik berwarna merah, kunci T, kemeja warna kombinasi abu-abu, putih, dan merah, topi warna abu-abu, dan tas selempang berwarna hitam.

Baca juga: Pulang Jalan Kaki dari Stasiun Pasar Turi, Warga Surabaya Dilempar ke Sungai Usai Handphone Dirampas

Febri menjelaskan, pihak Satreskrim Polres Bangkalan hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan kendaraan lain yang sudah laku dijual para tersangka senilai Rp 2,6 juta kepada seorang penadah.

“Jadi anak kecil yang dibawa adalah anak pelaku Heriyanto, dia residivis tindak pidana juga.  Pada kenyataannya yang bersangkutan adalah pelaku curanmor, karena TKP nya bukan hanya sekali, ada 3 TKP di Bangkalan,” jelas Febri.

Penangkapan terhadap tersangka HR berlangsung hanya beberapa jam setelah ia melakukan aksinya di sebuah ruko di Jalan KH Moh Yasin, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 06.40 WIB. Pada TKP ini, HR beraksi bersama tersangka MHF.

“Kami melakukan penangkapan ketika personel satreskrim menggelar patroli dan mendapati tersangka sedang mengendarai kendaraan hasil curiannya, dekat SPBU Kecamatan Burneh,” tegas Febri.  

Baca juga: Curi Motor di Gresik, Kakak Beradik asal Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Diseret

Tersangka HR juga mengakui bahwa dirinya beraksi di halaman parkir rumah kos Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan pada 4 Januari 2025 sekitar pukul 10.24 WIB. Motor hasil curiannya dijual kepada tersangka FS senilai Rp 2,6 juta.

“Ada tiga TKP, pencurian pada 4 Januari itu adalah TKP kedua tetapi dengan orang yang berbeda dan masih dalam DPO (daftar pencarian orang),” pungkas Febri.

Pada Saat dilakukan penangkapan oleh Ti Polres Bangkalan, ternyata di TKP tersangka membawa anak kecil sebagai modus untuk mengelabui masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah orang baik-baik,

“Pada kenyataannya yang bersangkutan adalah pelaku curanmor karena TKP nya bukan hanya sekali, ada 3 TKP di Bangkalan, Saat beraksi bawa bawa balita ditaruh di depan dibonceng,  

Atas perbuatannya, tersangka HR dan MHF terancam kurungan pidana 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara tersangka FS, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Pengunjung Warkop Jadi Korban Pembacokan di Kawasan Stadion Gelora Bangkalan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved