Sidang Gugatan Pilkada Magetan
Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Magetan di MK, Nama Sarmi Bikin Hakim dan Kuasa Hukum Tertawa
Pemandangan unik tersaji dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Pemandangan unik tersaji dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan, agenda Jawaban Pihak Terkait, di Mahkamah Konstitusi, Jumat siang (17/1/2025).
Bagaimana tidak, nama Sarmi berkali kali disebut oleh Hakim Ketua Suhartoyo. Tak pelak sejumlah kuasa hukum,beserta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah, yang hadir dalam persidangan, tertawa lantaran nama Sarmi menjadi lebih populer.
“Kalau perkara ini sampai pembuktian, Sarmi (orangnya,red), dibawa ya, jadi saksi. Harus dibuktikan ini,” ujar Suhartoyo,
Nama Sarmi sendiri diungkap oleh Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, Regginaldo Sultan, sebagai jawaban dari permohonan Pemohon Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.
Baca juga: Padahal Diparkir di depan Rumah, Pria Magetan Syok Mobil Pikapnya Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
Dalam pemaparannya, Regginaldo Sultan menyebutkan, pemohon menuangkan 9 nama yang dipermasalahkan. Namun ada salah satu warga, yakni Sarmi, diketahui sama sama berada di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Regginaldo juga menunjukkan bukti berupa surat keterangan dari pemerintah desa setempat, serta menghimpun keterangan kepada yang bersangkutan, bahwa memang benar telah menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
“Kami mengecek memang ada nama yang sama. Yaitu 2 nama Sarmi di RT 2 dan RT 4 ini masih hidup dan mengakui, menggunakan hak suaranya. Lalu ada nama Sarmi di RT 7, ini sudah wafat,” jelas Regginaldo.
Sontak saja, Suhartoyo yang juga sebagai Ketua MK, membalas penjelasan Kuasa Hukum Paslon 01 ini dengan sebuah celetukan, serta disambut kelakar oleh sejumlah para hadirin persidangan.
“Sarmi yang dibawa (ke pengadilan,red) jangan yang di RT 7, yang dibawa dari RT 2 sama RT 4,” ucap Suhartoyo.
Baca juga: Heboh Sapi Dipotong Paksa di Pasar Hewan Magetan, Begini Penjelasan Disnakkan
“Tidak bisa dibawa yang mulia yang RT 7. Bisanya RT 2 sama RT 4 yang mulia,” jawab Regginaldo sembari tertawa.
Terkait petitum, Kuasa Hukum Paslon 01 Ziki Osman menuturkan, memohon MK menjatuhkan putusan menerima eksepsi pihak terkait, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan dari pemohon seluruhnya.Jika MK berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya,” tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.