Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Bos Sawit Tewas Kelelahan Dikejar Maling di Lahan Sendiri, sempat Lari ke Hutan karena Panik

Nasib bos sawit tewas kelelahan dikejar maling di lahan sendiri ini menjadi sorotan. Keluarga pun menyoroti kejanggalan kasus kematian korban.

KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN
Ilustrasi kebun sawit. Nasib bos sawit tewas kelelahan dikejar maling di lahan sendiri ini menjadi sorotan. Keluarga pun menyoroti kejanggalan kasus kematian korban. 

Massa diduga melakukan penyerangan karena tidak terima pemilik lahan memanen sawit di lahan milik mereka sendiri, sehingga tidak ada lagi sawit yang dapat mereka curi.

Sebelumnya, pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke polisi setempat, namun memilih untuk melapor ke Bareskrim Polri karena merasa tidak nyaman dengan kepolisian di daerah.

“Di sana kami tidak nyaman. Karena banyak sekali oknum-oknum aparat yang diduga terlibat dalam kegiatan mafia sawit ini. Mafia ninja sawit ini,” tutur Ivin.

Baca juga: Alasan Anak Bos Rental Ngamuk dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan, Ungkap 2 Kejanggalan Pelaku TNI

Dia menambahkan polisi setempat menyatakan perbuatan orang-orang yang mengejar N bukan merupakan bidang pidana.

Ivin juga menyoroti kejanggalan dalam keterangan polisi terkait barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat pihak keluarga menjemput jenazah N, tidak ditemukan barang bukti apapun.

“Tapi tiga hari kemudian, kepolisian dari polsek mengatakan, mereka menemukan klotok (perahu), dodos, buah sawit dan sebagainya di TKP,” ujar Ivin.

Keluarga meyakini bahwa jalur pelarian N tidak terdapat klotok seperti yang disebutkan oleh polisi.

Baca juga: Terungkap Cara Oknum TNI Beli Mobil Bos Rental yang Dicuri, Korban Tewas Tertembak, Harga Rp 40 Juta

“Saya sampai ke sini karena saya memperjuangkan keadilan untuk adik saya,” ujar kakak kandung korban, Halina.

Dia menegaskan adiknya tidak mungkin meninggal tanpa adanya pengejaran.

“Masa adik saya meninggal di lahan dia sendiri, dibilang, adik saya meninggal sendiri tanpa dikejar. Padahal, sudah ada saksi dan bukti adik saya dikejar-kejar akan dibunuh pakai senjata api,” tegas Halina.

Penyidik di Bareskrim Polri telah menerima laporan ini pada Senin (20/1/2025) dengan nomor LP/B/34/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, pihak keluarga melaporkan adanya dugaan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan kepemilikan senjata api tanpa hak sesuai dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved