Pengakuan Pengangguran di Ponorogo Curi Motor Demi Karaoke Bareng LC, Habis Segini Sekali Buka Room
Pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo tega mencuri sepeda motor milik tetangganya, Novia
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo tega mencuri sepeda motor milik tetangganya, Novia Martin.
Ketegaan ini muncul lantaran hasrat TES untuk karaoke bersama Lady Companion (LC) tak terbendung. Saat dompet kosong, dia pun nekat mencuri uang tunai hingga sepeda motor milik korban.
Bagaimana tidak, sekali karaoke dengan menyewa LC, TES harus merogoh kocek hingga Rp 1 juta.
“Saya buka room sendiri, LC-nya dari Nganjuk, harganya Rp1 juta," ungkap pelaku pencurian motor di Ponorogo, TES di hadapan wartawan, Selasa (21/1/2025).
Karena itu, saat hasrat karaoke bersama LC, dia kemudian membuat rencana pencurian. Dia menyasar rumah korban, dengan mengawasinya selama 3 hari.
Baca juga: Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel
“3 hari saya tamati, kapan pulang, kapan mulai sepi. Setelah itu saya eksekusi dan mulus karena pintu belakang tak dikunci,” tambahnya.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo membenarkan apa yang dikatakan pelaku. Dimana motif pelaku bukan ekonomi semata. Namun karena ingin menyanyi bareng LC
“Ya untuk foya-foya (bersenang-senang), digunakan untuk karaoke," papar Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku, kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi
Sebelumnya, Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor.
Lantaran TES sudah kepengen karaoke bersama LC langganannya, tetapi uang tidak ada. Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo nekat mencuri tetangga satu desa di rumah Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam.
Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam. Mulai uang Rp 600 ribu, handphone sampai sepeda motor beat milik korban.
Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu show room motor second. Namun pemilik show room curiga, karena pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.
Hingga petugas Satreskrim Polres Ponorogo mengetahui hal tersebut. Kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku,
Baca juga: Ponorogo Dapat Bantuan Vaksin PMK 3500 Dosis, Dipertahankan: Sapi Sehat di Zona Hijau
Sebelumnya, pelaku pencurian sepeda motor di Ponorogo berinisial TES (29) dengan alasan untuk modal karaoke bareng pemandu lagu (PL) atau LC ternyata tidak hanya sekali.
Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo merupakan residivis 4 kali dengan kasus yang sama.
“Semua adalah pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (21/1/2025).
AKBP Andin dari catatan Satreskrim Polres Ponorogo dan pengakuan TES telah keluar masuk penjara.
TES melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal
“Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” kata AKBP Andin ketika dikonfirmasi.
Berawal tahun 2015, pelaku melakukan curat sasaran sepeda motor. Ditangkap diproses, kemudian keluar penjara.
Namun tak kapok, 2019 melakukan curat lagi tapi yang dicuri uang.
Baca juga: Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo hingga Penangkapan Pelaku Kecanduan Karaoke Bareng LC
“Masuk penjara dan keluar lagi. Masih tidak kapok 2020 melakukan lagi curat uang tunai. Dan ini 2025 kembali curat motor milik tetangganya,” tegasnya.
Menurutnya, setiap ditangkap selalu beralasan kecanduan karaoke.
Pelaku TES ini pengangguran, terkadang mengamen atau serabutan lainnya.
“Tapi kalau ndak punya, hasrat karaoke datang, pelaku ngakunya ya mencuri itu tadi,” papar lulusan AKPOL 2005 ini,
Terakhir ini, jelas dia, pelaku TES mencuri sepeda motor, uang dan handphone milik tetangganya. Bahkan TES telah mengawasi rumah milik Novian Martin.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas mantan Waka Polres Berau Polda Kalimantan Timur ini.
Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung
Sementara pelaku TES mengaku memang kecanduan karaoke dengan LC. Ketika tidak punya uang, dia beraksi melakukan pencurian. Dan telah empat kali.
“Ya gak ada modal karaoke sama LC, ya mencuri. Nyesel sudah empat kali. Kasihan bapak saya. Setiap nyanyi habis Rp 1 juta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor.
Baca juga: Satpol PP Nganjuk Tak Berikan Sanksi ke Pengelola yang Jadikan RSUD Kertosono Lama Tempat Karaoke
Lantaran TES sudah kepengen karaoke bersama LC langganannya, tetapi uang tidak ada. Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo nekat mencuri tetangga satu desa di rumah Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam.
Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam. Mulai uang Rp 600 ribu, handphone sampai sepeda motor beat milik korban.
Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu show room motor second. Namun pemilik show room curiga, karena pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.
Hingga petugas Satreskrim Polres Ponorogo mengetahui hal tersebut. Kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku.
Ibu-ibu Rela Jual Bebek Demi Perbaiki Jalan Rusak yang Belasan Tahun Tak Diperbaiki Pemerintah |
![]() |
---|
Daftar Wilayah Kasus Keracunan MBG di Indonesia dan Jumlah Korban, Paling Banyak Jawa Barat |
![]() |
---|
Nasib AKP Nundarto, Kapolsek yang Digerebek saat Malam Hari Tengah Berduaan di Rumah Janda |
![]() |
---|
Kos-kosan Sepi usai Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas, Semua Penghuni Angkat Kaki Massal |
![]() |
---|
Viral Siswi SMP Bergiliran Mengisap Lintingan Diduga Narkoba, Masih Pakai Seragam Biru Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.