Berita Viral
Nasib Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Pemerintah Hampir Mencapai Kesepakatan dengan Apple
Nasib penjualan iPhone 16 di Indonesia kini diungkap oleh pemerintah. Dikabarkan, Pemerintah Indonesia dengan Apple Inc hampir mencapai kesepakatan
TRIBUNJATIM.COM - Nasib penjualan iPhone 16 di Indonesia kini diungkap oleh pemerintah.
Dikabarkan, Pemerintah Indonesia dengan Apple Inc hampir mencapai kesepakatan soal rencana investasi.
Hal ini bisa memberikan peluang mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Memang, saat ini Indonesia masih belum memperbolehkan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Baca juga: Daftar Harga iPhone Terbaru, Mulai iPhone 12 Hingga iPhone 15, Termurah Rp 7 Jutaan

Pemerintah Indonesia dikabarkan hampir mencapai kesepakatan dengan Apple Inc terkait rencana investasi yang dapat mencabut larangan penjualan iPhone16 di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani kepada Bloomberg News pada Selasa (21/1/2025).
"Semoga dalam satu atau dua minggu masalah ini dapat diselesaikan," kata Rosan kepada Bloomberg Television di Davos, Swiss, dikutip dari Reuters, Rabu (22/1/2025).
Tahun lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah Apple gagal memenuhi persyaratan bahwa ponsel pintar yang dijual di negara tersebut harus terdiri dari setidaknya 40 persen komponen buatan lokal alias Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apple tidak memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia.
Meski demikian, sejak 2018 Apple telah mendirikan akademi pengembang aplikasi atau Apple Academy.
Diketahui, Apple hingga kini masih belum bisa menjual series iPhone 16 di Indonesia.
Sebab, pemerintah masih belum merestui penjualan produk iPhone keluaran terbaru tersebut.
Sebelumnya Apple sempat mengajukan proposal investasi Apple bernilai 100 juta USD atau sekitar Rp 1,6 triliun.
Proposal itu diajukan untuk membangun pabrik aksesoris di Indonesia.
Baca juga: Apple Harus Penuhi 3 Syarat Jika Ingin Tetap Jualan iPhone di Indonesia, Pemerintah: Akan Negosiasi

Larangan penjualan series iPhone 16 yang diberlakukan sejak November 2024 merupakan akibat dari tidak terpenuhinya persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Regulasi ini mengharuskan minimal 40 persen komponen ponsel yang dijual di Indonesia berasal dari produksi lokal.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil Apple untuk menagih utang sekaligus investasi Apple di Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan ada dua pembahasan yang akan dibahas oleh Kemenperin dan Apple yakni pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru investasi untuk 2024-2026.
“Yang pertama adalah pelunasan komitmen Apple untuk tahun 2023 yang masih ada kekurangan kurang lebih 10 juta dollar AS dan yang kedua proposal untuk Apple tahun 2024-2026. Itu yang akan dinegosiasikan oleh tim negosiasi kita," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Agus menegaskan, investasi yang baru ditawarkan Apple ke Indonesia senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,6 triliun, masih belum sesuai dengan asas berkeadilan.
Asas berkeadilan yang dimaksud adalah pertama, perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, salah satunya investasi pembangunan pabrik.
Kedua, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara.
Ketiga, penciptaan lapangan kerja.
Keempat, perbandingan investasi merek-merek produk gadget ataupun laptop lain di Indonesia.
"Berdasarkan asesmen teknokratis angka tersebut belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan," pungkasnya.
Selain menyelesaikan komitmen investasi yang tertunda, Menteri Agus meminta Apple untuk memberikan komitmen investasi tambahan hingga 2026.
Pemerintah berencana mengundang Apple untuk melakukan negosiasi lebih lanjut di Indonesia guna mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kontribusi Apple terhadap perekonomian nasional, tetapi juga memastikan bahwa regulasi TKDN dapat diterapkan secara konsisten.
Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan tingkat adopsi smartphone yang terus meningkat, Indonesia merupakan pasar strategis bagi perusahaan teknologi global.
Namun, kebijakan TKDN menantang perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan industri lokal.
Sementara negara-negara seperti Vietnam dan Thailand telah berhasil menarik investasi besar dari Apple melalui kebijakan yang mendukung, Indonesia menghadapi tantangan untuk menarik investasi serupa tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan industri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Bantah Kutip Siswi Rp100 Ribu Tiap Bulan, Kepsek Ungkap Awal Masalah dari Kelebihan Pembayaran PIP |
![]() |
---|
Ternyata Tak Ada yang Punya Background Gizi, ini Daftar 10 Petinggi BGN |
![]() |
---|
Sosok Kapolsek Terancam Dipecat setelah Ketahuan Berduaan dengan Guru, Sering Menyelinap Masuk Rumah |
![]() |
---|
Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai |
![]() |
---|
Wali Murid Heran Disuruh Bayar LKS Rp 140 Ribu Padahal Pemkot Sudah Gratiskan, Malah Dibentak Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.