Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Sofyan Caleg Aceh Kena Vonis Hukuman Mati, Jadi Bandar Sabu 73 Kg, Berawal dari Utang 200 Juta

Sofyan mau tak mau menerima hukuman mati karena menjadi kurir sabu seberat 73 kilogram.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Sofyan, caleg asal Aceh, divonis hukuman mati gegara menjadi bandar sabu seberat 73 kilogram. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib calon legislatif (caleg) Aceh menerima vonis hukuman mati.

Namanya Sofyan, mendapat vonis tersebut gegara menjadi kurir sabu.

Sabu yang ia bawa bersama temannya itu mencapai 73 kilogram.

Meski mengajukan banding, hukumannya tak berkurang sama sekali.

Lantas, seperti apa sosoknya? Bagaimana kronologi peristiwa ini?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Nasib Guru Honorer Diringkus Polisi Akibat Edarkan Sabu, Aksinya sudah Lama Diincar Petugas

Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan (34), yang ditangkap karena kasus peredaran narkoba.

Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Hakim menyatakan Sofyan bersalah dalam kasus 73 Kg sabu.

Sofyan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. 

Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. 

Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

Hakim PT Tanjung Karang  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024.

Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Tindak kriminal ini berawal saat Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved