Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru Honorer Diringkus Polisi Akibat Edarkan Sabu, Aksinya sudah Lama Diincar Petugas

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, pihaknya ternyata sudah mengintai lama ILJ sebelum diringkus.

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi borgol - Guru honorer ditangkap polisi akibat edarkan narkoba 

TRIBUNJATIM.COM - Guru honorer berinisial ILJ (29) diringkus Satres Narkoba Polresta Mataram akibat kasus peredaran narkoba.

ILJ diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ia diringkis oleh polisi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, pihaknya ternyata sudah mengintai lama ILJ sebelum diringkus.

Baca juga: Hanya Terima Upah Rp300 Ribu, Guru Honorer di Tulungagung Tolak Status PPPK Paruh Waktu

ILJ juga kini jalani pemeriksaan untuk mengungkap dari mana ia mendapatkan sabu tersebut.

"Saat ini terduga menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber narkotika tersebut," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Saat rumah ILJ digeledah, polisi mengamankan alat isap sapu, pipa kaca yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu, hingga klip bening kosong.

Polisi juga melakukan tes urine ke ILJ dan hasilnya positif.

Hal tersebut menambah keyakinan bahwa ILJ terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kami terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan narkoba di Kota Mataram,” ujar AKP Bagus.

Dari perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Sementara itu, kisah guru honorer lainnya juga pernah terjadi di Sumatera Utara.

Kondisi SDN 078481 Ulunaai Hiligoo Hilimbaruzo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, belakangan memicu perhatian publik.

Pasalnya, seorang siswa mengeluhkan para guru absen mengajar selama hampir sebulan.

Dalam video, ia memperlihatkan kondisi kelas dan kantor yang kosong tak ada guru.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved