Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Sofyan Caleg Aceh Kena Vonis Hukuman Mati, Jadi Bandar Sabu 73 Kg, Berawal dari Utang 200 Juta

Sofyan mau tak mau menerima hukuman mati karena menjadi kurir sabu seberat 73 kilogram.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Sofyan, caleg asal Aceh, divonis hukuman mati gegara menjadi bandar sabu seberat 73 kilogram. 

Dia pun lantas meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan.

Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan.

Baca juga: Setahun Terakhir, Peredaran Sabu di Kabupaten Kediri Melonjak Tajam, Penyitaan Capai 831 Gram

NASIB Sofyan Caleg Terpilih Aceh Ditangkap Kasus 70 Kg Sabu, Terancam Dipecat PKS dan Bakal Diganti
NASIB Sofyan Caleg Terpilih Aceh Ditangkap Kasus 70 Kg Sabu, Terancam Dipecat PKS dan Bakal Diganti (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Singkat cerita, Asnawi pun menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 Kg.

Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer.

Dia lantas berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

Sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas.

Di dalam mobil tersebut, mereka kedapatan membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China.

Kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan.

Kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang.

Sofyan kemudian ditangkap di salah satu distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024.

 Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi pengungkapan kasus berada di Lampung.

"Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil Narkotika jenis sabu seberat 73,644 Kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO)," ujar jaksa.

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan agar dijatuhi hukuman mati.

Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa ke Sofyan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.

Baca juga: Buron 2 Bulan, Pelaku Pembacokan di Warkop Surabaya Ditangkap, Polisi Temukan Alat Hisab Sabu

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved