Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nenek Pasrah Tak Bisa Pakai BPJS karena Terindikasi Judol, Keluarga Heran: Data Kita Digunakan

Seorang nenek tak bisa pakai BPJS karena terindikasi judi online, keluarga sampai dibuat heran karena mengetahui sang nenek tak bisa gunakan HP.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM/ ISTIMEWA
KELUARGA HERAN - Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena rekeningnya diduga dipakai untuk judi online atau judol. Kini nenek tersebut tak bisa pakai BPJS. 

TRIBUNJATIM.COM - Keluarga merasa sangat heran dengan keputusan pemerintah menonaktifkan BPJS milik seorang nenek di Sulawesi Selatan.

Selain itu, nenek tersebut juga diketahui tak bisa menggunakan ponsel.

Seorang nenek 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret Dinas Sosial Provinsi Sulsel dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena rekeningnya digunakan untuk judi online (judol).

Nenek tersebut kemudian kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya.

Terkait hal tersebut, anak nenek ini yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani lantas mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar.

"Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan," ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhannya.

Tak hanya BPJS gratis yang dihentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga dicabut.

Asriani mengatakan, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 tidak diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif," katanya. 

Pakai ponsel saja tak bisa

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sosial tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.

Sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu kartu keluarga (KK) karena anak-anaknya telah memiliki KK masing-masing.

Asriani mengaku heran dan menilai tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan transaksi judi online.

"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" tuturnya dengan nada kecewa.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar mengatakan, deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.

Baca juga: Fajar Ditolak Rumah Sakit Berobat Pakai BPJS usai Tersengat Listrik, Dianggap Kecelakaan Kerja

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved