Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mahfud MD Bongkar Dalang Munculnya Ratusan HGB/SHM Pagar Laut, Sebut Tak Sulit Diusut: Ini Kolusi

Pakar hukum Mahfud MD membongkar dalang sebenarnya kemunculan ratusan surat HGB dan SHM pagar laut di Tangerang, ternyata hasil korupsi dan kolusi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com, TribunJatim.com
Mahfud MD bongkar siapa dalang pemberi izin HGB dan SHM di perairan Tangerang 

Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.

Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

"Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," imbuh Mahfud.

Dua menteri ATR BPN yang tak mengakui beri izin sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang yang sedang ramai diperbincangkan.
Dua menteri ATR BPN yang tak mengakui beri izin sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang yang sedang ramai diperbincangkan. (Tribunnews.com, Kompas TV)

Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN tengah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. 

Termasuk di antaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan HM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron, di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Dosen FEB Unair Thanthowy Syamsuddin : Surat HGB Di Pesisir Sidoarjo dan Surabaya Harus Dibatalkan

Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

Menurut Nusron, pihaknya telah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut Tangerang.

Baca juga: Sosok Pemberi HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, 2 Eks Menteri ATR/BPN Tak Akui, Pemprov Akan Bongkar

Nusron menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi properti privat. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

 "Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved