Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pemberi HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, 2 Eks Menteri ATR/BPN Tak Akui, Pemprov Akan Bongkar

Sosok pemberi HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang masih menyimpan tanda tanya, meski begitu sosoknya kini sudah mulai diketahui.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com, Kompas TV
Dua menteri ATR BPN yang tak mengakui beri izin sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang yang sedang ramai diperbincangkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemberi izin HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang dipertanyakan hingga hari ini.

Belakangan mulai terungkap sosok sebenarnya di balik pemberi izin tersebut.

Pelacakan kini tengah dilakukan terhadap siapa yang mengizinkan Pagar Laut di Tangerang punya HGB dan SHM.

Dua orang mantan menteri ATR/BPN juga tidak ada yang mengakui memberikan izin tersebut.

Lantas, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap pemberian HGB dan SHM Pagar Laut tersebut?

Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujarnya, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Baca juga: Siapa yang Salah Dalam Polemik Pagar Laut? Pakar Hukum Singgung Pelanggar Administratif: Belum Jelas

Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).

Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur dia.

Pagar Laut Bisa Bentuk Daratan 30 Hektar, Menteri KP Minta Pembongkaran Dihentikan: itu Barang Bukti
Pagar Laut Bisa Bentuk Daratan 30 Hektar, Menteri KP Minta Pembongkaran Dihentikan: itu Barang Bukti (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved