Berita Viral
Nasib 2 Oknum Polisi Minta Rp200 Ribu ke Turis Lapor Dibegal, Aiptu S & Aiptu GKS Kini Ditahan
Nasib dua oknum polisi meminta uang Rp200 ribu saat bule Kolombia berinsial SGH melaporkan dirinya dibegal.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Minta Rp200 ribu ke turis asal Kolombia jadi korban begal, nasib dua oknum polisi terungkap.
Oknum polisi di Bali tersebut diketahui adalah Aiptu S dan Aiptu GKS.
Keduanya diduga melakukan pungli ke seorang WNA Kolombia.
Baca juga: Emosi Said Didu Ikut Turun Tangan Cabut Bambu Pagar Laut Tangerang: Para Oligarki Kalian Biadab!
Dua oknum polisi tersebut meminta uang Rp200 ribu saat bule Kolombia berinsial SGH melaporkan dirinya dibegal.
Aiptu S dan Aiptu GKS kini akhirnya ditahan di ruang penempatan khusus (patsus).
Aiptu S dan Aiptu GKS terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin.
Yakni melakukan pungutan atau membebankan biaya dalam pelayanan terhadap WNA Kolombia, SGH, dengan dalih sebagai biaya administrasi.
"Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK, Selasa (21/1/2025).
"Asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi, dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut," imbuhnya.
Setelah WNA tersebut sepakat, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa SGH telah kehilangan HP iPhone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut," tutur Ariasandy.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Mereka ditempatkan di Patsus Bid Propam Polda Bali serta cukup bukti berupa uang yang diminta dari WNA tersebut.

"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Serta Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan.
Baca juga: Ditipu Pemilik Bengkel, Om Polos Tak Penjarakan Pelaku Asal Lunasi Utang Rp40 Juta selama 66 Tahun
Indonesia Police Watch (IPW) pun mengapresiasi langkah cepat Polda Bali dalam menangani kasus pungutan liar dua anggota Polsek Kuta terhadap turis asing yang memohon pelayanan laporan.
"IPW apresiasi terkait dengan pemeriksaan dua anggotanya di Polsek Kuta yang pungli Rp200 ribu tindakan cepat pemeriksaan dan dipatsuskan menurut saya itu satu respons yang baik," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi Tribun Bali, Rabu 22 Januari 2025.
IPW menilai bahwa kasus-kasus atau keluhan masyarakat khususnya terkait dengan pungli sudah seharusnya ditindak dengan tegas untuk memberikan efek jera terhadap anggota lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan pungli yang seharusnya melayani.
Kata dia, yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal.
Hal ini sesuai yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum.
"Memang harus dilakukan dengan cepat setiap ada keluhan terkait dengan Pungli supaya anggota-anggota di bawah tidak berani bermain-main dengan tugasnya meminta uang kepada masyarakat bahkan turis yang meminta pelayanan, IPW apresiasi," tuturnya.
Baca juga: Kasir Minimarket Malu Kadung Tuding Ibu-ibu Tak Bayar Gula 2 Kg, Rekaman CCTV Bantah Tuduhan
Diberitakan sebelumnya, seorang turis asal Kolombia menjadi korban tindakan kriminal yakni begal saat mengunjungi Pulau Bali.
Turis yang sehari-harinya tinggal di Australia tersebut lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi.
Namun saat itu, sang turis malah diminta polisi membayar uang sebesar Rp200 ribu.
Sedangkan menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 dan asal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, anggota Polri dilarang meminta bayaran atau biaya tambahan saat menangani perkara.
Peristiwa turis yang diminta membayar saat membuat laporan ke kantor polisi ini viral usai diunggah melalui akun X @Heraloebss pada Senin (20/1/2025).
Dalam video yang beredar, tampak seorang turis wanita yang sedang mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
Setelah membuat laporan, ia menceritakan peristiwa yang dialaminya saat di dalam kantor polisi, yakni dimintai uang sebesar Rp200 ribu.
Turis tersebut merasa uang yang diminta darinya hanya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut.
"Mereka bilang dua ratus, ya saya pikir mereka hanya menginginkan uang untuk mereka sendiri," papar turis tersebut dalam Bahasa Inggris.
Dipaparkannya, peristiwa begal handphone yang dialaminya tersebut terjadi saat ia sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya.
"Ponsel saya dicuri kemarin, saya sedang mengendarai sepeda motor dari Savaya menuju Beach Club," ungkap dia.
"Baru saja berangkat, saya menggunakan ponsel saya, dan motor lain lewat kemudian mengambilnya dari tangan saya," paparnya.
Pada saat berkendara, turis tersebut mengaku sedang duduk di belakang sebagai penumpang.
Sementara rekannya bertugas mengemudikan motor.
Padahal turis tersebut mengaku sudah empat kali datang ke Bali, namun peristiwa ini menjadi yang pertama kali terjadi.
Cuitan itu pun viral dan menjadi sorotan netizen.
Kasus ini menambah rentetan sorotan polisi nakal di Indonesia.
Padahal belum kering kasus pemerasan Rp2,5 miliar oleh anggota Polri kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Siapa Kapolsek di Kendal yang Kepergok Selingkuh Sama Janda 2 Anak? Kapolres: Saya Mohon Maaf Ya |
![]() |
---|
Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar |
![]() |
---|
Pasca Kepsek Sempat Dicopot usai Tegur Anak Wali Kota Arlan, Gubernur Minta Polemik Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Nasib Anggota DPRD yang Viral Ngaku Ingin Habiskan Uang Negara untuk Foya-foya: Kita Rampok Saja |
![]() |
---|
Imbas Menyelinap ke Rumah Janda, Kapolsek Digerebek Warga yang sudah Resah: Curiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.