Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lemas 2 Janda Semarang Rugi Rp 152 Juta Ulah Direktur Perumahan, Pengacara Miris: Uang Tak Kembali

Lemas 2 orang janda di Semarang karena kehilangan harta Rp 152 juta, hal itu lantaran mempercayai iklan perumahan yang ternyata abal-abal.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunjateng.com
Lemas 2 orang janda Semarang yang berakhir merugi ratusan juta karena percaya iklan abal abal 

TRIBUNJATIM.COM - Cuma bisa terkulai lemas 2 orang janda di Kota Semarang lantaran ulah direktur perumahan.

Dua orang janda tersebut awalnya tergiur iklan yang menjual rumah dengan harga miring.

Setelah melakukan transaksi dan menunggu dibangun, rumah tersebut nyatanya tak kunjung berdiri.

Setelah menyadari apa yang terjadi, dua janda Semarang itu akhirnya melaporkan kasus ke polisi.

Direktur pengembang perumahan di wilayah Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dilaporkan ke polisi. 

Ada dua orang yang melaporkan direktur itu, yakni Sugiarti warga Kudus dan R Cahyaning Anggoro warga Semarang.

Keduanya merupakan para janda.

Penasihat hukum kedua pelapor, Edi Purnomo, mengatakan, direktur perumahan itu dilaporkan ke Polda Jateng setelah melalui proses gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Semarang.

Majelis hakim memenangkan gugatan kedua kliennya.

"Gugatan perdata kami sudah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang bahwa perumahan itu telah melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan uang tanda jadi yang telah dibayarkan klien kami," tuturnya, Kamis (23/1/2025) seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Geruduk Developer Perumahan, Warga Tagih Sertifikat Tanah Tak Diberi Padahal Lunas, Rugi Rp 17 M

Menurutnya, kedua kliennya sebelumnya telah membayar tanda jadi ke perumahan itu.

Namun setelah menyetor tanda jadi rumah yang dibeli kedua kliennya tak segera dibangun.

"Hingga putusan wanprestasi itu, uang tanda jadi kedua klien kami sebesar Rp 152 juta tak segera dikembalikan.

Akhirnya kami melaporkan direktur perumahan itu ke Polda Jateng," imbuhnya.

Penasihat hukum korban perumahan, Edi Purnomo, tunjukan tanda jadi yang telah dibayarkan kliennya kepada pengembang perumahan di Rowosari Tembalang.
Penasihat hukum korban perumahan, Edi Purnomo, tunjukan tanda jadi yang telah dibayarkan kliennya kepada pengembang perumahan di Rowosari Tembalang.
Penasihat hukum korban perumahan, Edi Purnomo, tunjukan tanda jadi yang telah dibayarkan kliennya kepada pengembang perumahan di Rowosari Tembalang. Penasihat hukum korban perumahan, Edi Purnomo, tunjukan tanda jadi yang telah dibayarkan kliennya kepada pengembang perumahan di Rowosari Tembalang. (TribunJateng.com)

Dikatakannya, kedua kliennya merupakan janda yang tergiur tawaran iklan perumahan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved