Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nestapa Hajjah Kasima, Meninggal usai Tak Bisa Cairkan Tabungan Koperasi Rp110 Juta Buat Berobat

Hj Kasima meninggal dunia di tengah upaya mencairkan uang tabungannya dari koperasi yang ternyata dibawa kabur pegawai.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
Adik almarhumah Hajjah Kasima kini menuntut uang tabungan di koperasi Gresik bisa dicairkan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nasabah sampai meninggal dunia karena tak bisa berobat gegara uang tabungan di koperasi swasta di Gresik tak bisa dicairkan.

Uang tabungan yang terkumpul di koperasi tak bisa dicairkan saat mau berobat, hingga korban meninggal dunia.

Nasib miris ini dialami Hajjah Kasima yang saat itu berusia 61 tahun.

Baca juga: Aksi Mulia Sopir Angkot Jadi Sorotan, Caranya Bantu Penumpang Tak Ada Ongkos Bikin Penumpang Terharu

Ia meninggal dunia di tengah upaya mencairkan uang tabungan dari koperasi yang ada di Gresik tersebut.

Semasa hidup, Hj Kasima susah payah mengumpulkan uang tersebut.

Ia lantas menabung atau menyimpan uang sebagai deposito ke koperasi yang dikelola BMT Al-Fitrah pada tahun 2023 lalu.

Alih-alih dapat keuntungan, dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi tak kunjung bisa dicairkan hingga jatuh tempo.

Hj Kasima pun berjuang untuk terus meminta haknya kepada pihak koperasi.

Namun tak juga membuahkan hasil hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

Sukono yang merupakan adik korban koperasi di Gresik itu pun kini menuntut haknya. 

"Jadi, kakak saya (Hj Kasima) adalah salah satu nasabah dengan nominal tabungan paling besar," ungkap Sukono.

"Nilainya kurang lebih Rp110 juta, uang itu buat pengobatan beliau," imbuh adik Hj Kasima ini.

"Namun sampai beliau wafat uang tersebut tak kunjung cair hingga detik ini," lanjut dia.

Tak pelak, kepergian Hj Kasima menyisakan duka mendalam bagi keluarga.

Sukono, adik almarhumah Hj. Kasima salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam menunjukkan surat warkat.
Sukono adik almarhumah Hj Kasima, salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam, saat menunjukkan surat warkat (Istimewa)

Apalagi saat Hj Kasima masih terbaring sakit, pihak koperasi simpan pinjam tak ada niat baik, tidak memberikan dana sepeser pun untuk pengobatan.

"Bahkan saat kakak saya dirawat, minta dua juta untuk biaya berobat pun tidak diberikan," tutur Sukono.

Sepeninggal kakaknya, Sukono kemudian mengikuti nasabah lain yang juga bernasib sama, kompak menempuh jalur hukum.

Keinginan mereka, tabungan di koperasi simpan pinjam bisa segera cair.

"Saya yang ngurus sekarang, bersama dengan warga lain yang menjadi nasabah dan juga korban uang tabungan mereka belum juga cair," jelas Sukono.

Sukono menerangkan bahwa dana yang disimpan kakaknya sebagai deposito di koperasi simpan pinjam mencapai ratusan juta rupiah.

Uang ini disimpan secara bertahap, dengan tanda bukti surat warkat atau dokumen pembayaran.

"Nominalnya mencapai ratusan juta rupiah, ada beberapa warkat, dan beberapa lagi ketemu setelah beliau wafat," beber dia.

Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Jazuli Dani Iriawan Jadi Sorotan, Berkurang Drastis dari Rp29 M Jadi Rp3,5 M

Kuasa hukum korban, M Bonang Khalimudin mengatakan bahwa Hj Kasima merupakan satu di antara 29 korban dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam milik swasta.

"Total ada 29 korban yang melapor, termasuk Hj Kasima salah satunya. Beliau salah satu nasabah yang langsung menabung ke pihak koperasi," kata M Bonang.

Bonang menyebut, total kerugian yang dialami puluhan warga nasabah koperasi simpan pinjam mencapai miliaran rupiah.

"Nominal dana tabungan maupun deposito yang disimpan warga di koperasi tersebut bervariatif, mulai puluhan hingga ratusan juta. Jika ditotal mencapai miliaran rupiah," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh koperasi simpan pinjam milik swasta. 

Para korban tergiur iming-iming bunga tinggi serta sejumlah hadiah seperti kulkas, magic com, televisi, kambing, dan lainnya. 

Namun faktanya, para korban justru tidak bisa menarik dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi.

Kini korban melaporkan peristiwa dugaan penggelapan ini ke Polres Gresik.

Kuasa hukum M. Bonang Khalimudin S.H bersama para korban penipuan koperasi usai membuat laporan polisi.
Kuasa hukum M Bonang Khalimudin bersama para korban penipuan koperasi usai membuat laporan polisi (Istimewa)

Sementara itu, Irfan Choirie selaku kuasa hukum koperasi simpan pinjam BMT-Al-Fitrah, Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, angkat bicara.

Menurutnya uang tabungan para korban dibawa oleh mantan pegawai.

Pria yang akrab disapa Irfan ini memastikan, pihak koperasi siap kooperatif dan bertanggung jawab.

Dana tabungan maupun deposito puluhan nasabah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah tersebut, selama ini tidak disetorkan kepada pihak koperasi.

Uang sebanyak itu dibawa oleh salah satu oknum pegawai.

"Saya tegaskan, jadi bukan pemilik koperasi yang menggelapkan, karena oknum pegawai tersebut yang seharusnya bertanggung jawab mengembalikan uang itu, karena uang miliaran tersebut tidak masuk ke koperasi," ujar Irfan, Kamis (23/1/2025).

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak koperasi telah melaporkan oknum pegawai tersebut ke kepolisian.

Sekaligus mengawal penuh sampai dana tabungan maupun deposito milik puluhan nasabah bisa segera dikembalikan.

"Makanya kami sudah laporkan oknum pegawai ini sebagai bentuk tanggung jawab secara moral kepada para nasabah."

"Klien kami juga menyatakan kesanggupan untuk membantu sepenuhnya agar dana tabungan nasabah bisa dikembalikan oleh oknum tersebut," terang Irfan.

Baca juga: Nasib 2 Oknum Polisi Minta Rp200 Ribu ke Turis Lapor Dibegal, Aiptu S & Aiptu GKS Kini Ditahan

Mengenai tawaran bunga tinggi tiap bulan serta sejumlah hadiah yang dijanjikan oleh oknum pegawai tersebut kepada para nasabah, Irfan membantah tegas.

Karena koperasi memiliki standart operasional prosedur (SOP) atau ketentuan yang jelas.

"Saya tegaskan, tidak ada janji-janji bunga besar, koperasi itu ada SOP dan paketnya. Seandainya nabung itu sudah ada aturannya."

"Jadi itu tipu daya oknum pegawai tersebut agar nasabah tertarik, dengan iming-iming bunga tinggi dan hadiah-hadiah," ungkapnya.

"Karena nasabah koperasi itu jumlahnya hampir 3.000 orang, jadi permasalahan ini bagaimana tetap selesai dengan tidak mengganggu nasabah yang lain."

"Butuh proses karena koperasi tidak bisa serta merta mengganti dengan uang tabungan nasabah yang lain. Koperasi punya SOP dan aturan pakem," pungkas Irfan. (Willy Abraham)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved